![]() |
Artis Tamara Bleszynski dan I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (WS) |
Penetapan itu berkaitan dengan aksi Sobrat yang melakukan penganiayaan terhadap artis papan atas Indonesia, Tamara Bleszynski.
Ketika disinggung terkait penahanan Sobrat, Kapolsek Kuta Utara, Kompol Wayan Arta Ariawan mengaku, sesuai undang-undang, tersangka dapat ditahan.
Namun, tidak wajib untuk ditahan.
"Kan memang tidak wajib untuk ditahan. Jadi memang saat ini tidak ditahan," katanya, Jumat (6/5/2016) kepada Tribun Bali melalui selulernya.
Dijelaskannya, mengenai proses lanjutan, pihaknya kini sedang melakukan pemberkasan.
Dan sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Setelah semua selesai, maka akan dilimphkan berkas itu menjadi berkas tahap II dan yang berwenang adalah jaksa.
"Nanti kalau sudah tahap II itu semua urusan Jaksa," tukasnya.
sumber : tribun