Kamis, 19 Juli 2012, 08:09
![]() |
ist |
Terhentinya proyek ini menyusul protes dari warga Kuta melalui Ketua LPM Kuta I Nyoman Graha Wicaksana yang ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung di kantor Camat Kuta.
Kepala Sat Pol PP Badung I Ketut Martha menjelaskan, pihaknya akan memanggil penanggungjawab proyek. “Kami akan segera memanggil untuk mengetahui kebenarannya apakah sudah berizin atau belum,” ujarnya.
Martha menerangkan, pemanggilan yang dilakukan tidak serta merta hanya menghentikan proyek penimbunan. Tapi juga merupakan tahap pembinaan. “Kami akan bina, sehingga hal serupa tidak dilakukan
lagi,” tuturnya.
lagi,” tuturnya.
Martha pun menepis penilaian lambatnya kinerja Sat Pol PP. Menurutnya, dalam hal penegakan perda tidak ada alasan bertindak grasa-grusu. Dijelaskan Martha, rencana pemanggilan pihak proyek ini merupakan tindakan dari Sat Pol PP Badung terkait dengan tugas pokok dalam hal pengawalan perda. “Mengenai jalur hijau kan sudah ada aturannya. Aturannya yaitu Perda Nomor 3 Tahun 1992,” kata Mertha.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Badung Dessy Dharmayanty, mengemukakan, penimbunan ini tak mengantongi izin sama sekali. Kegiatan penimbunan ini di luar IMB yang dimiliki. “IMB-nya tidak termasuk yang diuruk itu. Yang bersangkutan memang mohon izin, tapi tidak bisa kami proses,” ujar Desy.
Pihak Sentral Parkir Kuta (PT Kuta Galeria Gemilang) melalui I Nyoman Bagiarta yang sebelumnya sempat menemui LPM Kuta untuk berkoordinasi, ketika dihubungi malah menepis proyek ini merupakan tanggung jawab pihaknya. “Waktu itu kebetulan saya yang ditugaskan oleh atasan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan akhirnya proyek ini dihentikan. Tapi sebenarnya saya tidak tahu siapa yang bertanggungjawab. Kalau dari pihak saya (PT Kuta Galeri Gemilang) tidak pernah menghubungi kontraktor untuk melakukan penimbunan,” jelasnya.
sumber : NusaBali