Headlines News :
Home » , , » Cok Rat Setujui Kajian Reklamasi

Cok Rat Setujui Kajian Reklamasi

Surat Rekomendasi DPRD Bali yang ditandatangani Cok Rat, disikapi anggota Fraksi DPRD Nyoman Parta. Pria yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali ini mengatakan Surat Dewan dan SK Gubernur sama-sama sudah menunjuk kajian LPPM Unud. Apakah surat itu sudah bersifat final, artinya kalau sudah final keluarnya surat-surat itu, pembangunan atau reklamasi berarti sudah bisa dilaksanakan. “Sekarang apakah sudah ada analisa dampak lingkungan (amdal)nya,” ujar Parta. Parta juga menanyakan kalau memang reklamasi terus, di mana nanti akan mencari pasir atau bagaimana teknologinya? Pasir di pantai mana yang akan diambil? “Saya membaca hasil kajian LPPM Udayana tidak mencakup tentang dampak setelah reklamasi. Apakah akan terjadi perubahan arus laut di sana? Yang berdampak bukan saja pada pantai sekitar tapi juga sekitarnya.
DENPASAR - Diam-diam DPRD Bali telah mengeluarkan keputusan dalam bentuk rekomendasi setuju dan mendukung reklamasi di kawasan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung oleh PT Tirta Wahana Bahari Internasional (TWBI).

Keputusan bernomor 660/14278/DPRD Bali tersebut ditandatangani Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat tertanggal 20 Desember 2012. DPRD Bali mengambil keputusan mengeluarkan rekomendasi mendukung pelaksanaan tindak lanjut kajian dari LPPM (Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat) Universitas Udayana (Unud). Sebelumnya LPPM Unud telah menyampaikan hasil kajian di Bappeda Provinsi Bali pada Desember 2012. DPRD Bali intinya mendukung kajian reklamasi kawasan Teluk Benoa setelah ada surat dari eksekutif dalam hal ini Bappeda Bali Nomor 005/4149/Bappeda tertanggal 10 Desember 2012. Alasan DPRD Bali mendukung tindak lanjut kajian reklamasi kawasan Teluk Benoa itu adalah untuk mengamankan Bali dari ancaman tsunami. Surat persetujuan DPRD Bali ini muncul setelah persoalan reklamasi Teluk Benoa dipertanyakan anggota Fraksi PDIP Ketut Kariyasa Adnyana di sela-sela sidang paripurna DPRD Bali, Senin (8/7). Sidang yang dipimpin Cok Rat tersebut dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika.

Nah, ketika sidang paripurna hendak ditutup usai penyampaikan laporan Pansus LKPJ, Kariyasa Adnyana angkat bicara. “Interupsi pimpinan, kami ingin mempertegas mempertanyakan soal berita di media soal saudara Gubernur yang telah mengeluarkan SK tentang persetujuan reklamasi di Teluk Benoa. Kami minta supaya dijelaskan kepada publik,” ujar Kariyasa Adnyana. Politisi asal Dapil Buleleng ini belum sempat melanjutkan bicara, Cok Rat langsung menyambar pengeras suara. Cok Rat pun lantas menskors sidang paripurna dan tidak memberikan kesempatan kepada Mangku Pastika memberikan penjelasan soal interupsi Kariyasa Adnyana. Sidang diskors dan pimpinan dewan dari fraksi dan komisi lalu kumpul di ruangan rapat, dipimpin Cok Rat, sekitar pukul 11.00. Didampingi dua Wakil Ketua Dewan yakni I Gusti Bagus Alit Putra dan Ida Bagus Putu Sukarta, selama 45 menit digelar rapat tertutup. Baru pukul 11.45, Cok Rat melanjutkan sidang. Tidak ada jawaban apapun ketika sidang dilanjutkan kecuali Cok Rat menutup paripurna. Usai sidang, Gubernur Mangku Pastika langsung ditanya awak media. “Sesuai dengan kesepakatan rapat tadi, wawancara dengan media silakan ke Pak Cok Rat atau ke Pak Cok Pemayun. Tadi (kemarin) sudah begitu keputusannya, satu pintu kepada Cok Rat atau Cok Pemayun,” ujar Pastika.

Namun ketika ditanya soal SK Gubernur tentang reklamasi, Mangku Pastika mengatakan SK itu adalah setuju dilakukan pengkajian. Bukan sebuah keputusan reklamasi. “Belum pada keputusan reklamasi. Kan saya sampaikan dulu memang ada sebuah rencana di sana, tetapi kan baru kajian,” tegas Pastika sembari meminta langsung wawancara dengan Cok Pemayun (Sekprov Bali Cokorda Ngurah Pemayun) yang berdiri di sampingnya. Cok Pemayun secara terpisah menegaskan rencana reklamasi yang beredar di media berawal dari adanya ancaman tsunami yang sudah tiga kali mengancam Bali. Pemprov Bali tidak mampu untuk melakukan penanganan tersebut. “Pemprov kemampuannya terbatas untuk menanggulangi, sehingga akhirnya masuklah beberapa investor. Ya kami sampaikan terbuka, silakan masuk. Ya kami awasi bersama-sama,” ujar Cok Pemayun. Soal SK yang diakui Gubernur, Cok Pemayun yang mantan kepala Biro Tapem Pemprov Bali ini menjelaskan, SK itu adalah hanya sebuah kajian yang intinya mencegah dan menanggulangi bencana dan ancaman lingkungan. “Kalau reklamasi harus ada izin reklamasi. SK itu adalah persetujuan kajian. Kami kasih semua pihak menyampaikan mau bikin apa mereka di sana istilahnya ini pra feasibility study,” ujar Cok Pemayun.

Sementara terbitnya Surat Rekomendasi DPRD Bali yang ditandatangani Cok Rat, disikapi anggota Fraksi DPRD Nyoman Parta. Pria yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali ini mengatakan Surat Dewan dan SK Gubernur sama-sama sudah menunjuk kajian LPPM Unud. Apakah surat itu sudah bersifat final, artinya kalau sudah final keluarnya surat-surat itu, pembangunan atau reklamasi berarti sudah bisa dilaksanakan. “Sekarang apakah sudah ada analisa dampak lingkungan (amdal)nya,” ujar Parta. Parta juga menanyakan kalau memang reklamasi terus, di mana nanti akan mencari pasir atau bagaimana teknologinya? Pasir di pantai mana yang akan diambil? “Saya membaca hasil kajian LPPM Udayana tidak mencakup tentang dampak setelah reklamasi. Apakah akan terjadi perubahan arus laut di sana? Yang berdampak bukan saja pada pantai sekitar tapi juga sekitarnya. Ada Pantai Ketewel, Pantai Purnama, Pantai Masceti, Pantai Lebih, dan Pantai Klotok yang semuanya di Gianyar dan Klungkung, dan berdekatan. Nelayan di Gianyar sudah pada takut itu,” ujar Parta. Seusai sidang paripurna, Cok Ratmadi menyampaikan saat ini rencana reklamasi masih dalam tahap kajian. Terkait adanya SK Gubernur yang sudah memberikan izin pada PT TWBI, panglingsir Puri Satria ini mengaku belum membaca SK itu dan berjanji akan mempelajari SK itu.

“Saya belum baca dan lihat kata-kata. Nanti saya baca dulu,” kilah Cok Rat. Apa yang dijelaskan Ketua DPRD Bali ini belum menyampaikan sikap yang tegas antara menolak dan tidak. Tetapi Cok Rat cenderung sepakat ada reklamasi jika memang alasannya untuk membuat kawasan penyangga tsunami. Namun Cok Rat dengan tegas menolak jika nanti di atas kawasan hasil reklamasi itu dibangun sarana akomodasi pariwisata sebagaimana direncanakan sejumlah investor yang mengincar reklamasi Teluk Benoa. “Membuat kawasan penyangga tsunami, kami setuju karena Bali memang rawan bencana tsunami. Tapi kami masih menunggu kajian Unud. Asal jangan ada dibuat sarana akomodasi pariwisata,” ujar politisi senior ini. 


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen