Headlines News :
Home » , , » Bali Tanggung Biaya Pasien Gangguan Jiwa

Bali Tanggung Biaya Pasien Gangguan Jiwa

"Saat ini hal itu menjadi piutang dan kemudian akan diposkan pada anggaran khusus Bansos yang nanti dititipkan di UPT JKBM," katanya
Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menanggung seluruh biaya perawatan pasien gangguan jiwa melalui anggaran bantuan sosial yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2015.

"Konsep BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan itu menggunakan `single ID` atau nomor induk kependudukan pada KTP merupakan hal yang mutlak sedangkan pasien gangguan jiwa ini mereka tidak mempunyai KTP," kata Kepala UPT JKBM Provinsi Bali, I Gusti Ayu Putri Mahadewi ditemui saat Sosialisasi Jaminan Sosial Nasional di Denpasar, Jumat.

Dia meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memasukkan kondisi tersebut dalam sebuah regulasi sehingga pasien dengan gangguan jiwa terakomodasi dalam BPJS.

Dia menjelaskan saat ini terdapat 55 pasien gangguan jiwa yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli.

Mahadewi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan biaya perawatan yang dikeluarkan dari Bansos tersebut kepada 55 orang pasien itu mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

"Saat ini hal itu menjadi piutang dan kemudian akan diposkan pada anggaran khusus Bansos yang nanti dititipkan di UPT JKBM," katanya.

Nantinya, lanjut dia, pihak UPT JKBM yang akan membayarkan pada APBD Perubahan 2015.





propinsibali.com_____
sumber : antara
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen