MANGUPURA - Meskipun masih menjadi polemik baik di masyarakat maupun pemerintah,  namun proyek  Beach World di Selagan Nusa Dua Kuta Selatan masih terus  berjalan. Dari pantauan, Jumat (3/6) para pekerja terus  melakukan aktivitas pembangunan di proyek ini. Ada beberapa bangunan  yang sudah berdiri dengan kokoh, sebagian bangunan masih dalam tahap  pengerjaan dinding, dan atap.
Beach World di Selagan Nusa Dua Kuta Selatan masih terus  berjalan. Dari pantauan, Jumat (3/6) para pekerja terus  melakukan aktivitas pembangunan di proyek ini. Ada beberapa bangunan  yang sudah berdiri dengan kokoh, sebagian bangunan masih dalam tahap  pengerjaan dinding, dan atap. 
 Beach World di Selagan Nusa Dua Kuta Selatan masih terus  berjalan. Dari pantauan, Jumat (3/6) para pekerja terus  melakukan aktivitas pembangunan di proyek ini. Ada beberapa bangunan  yang sudah berdiri dengan kokoh, sebagian bangunan masih dalam tahap  pengerjaan dinding, dan atap.
Beach World di Selagan Nusa Dua Kuta Selatan masih terus  berjalan. Dari pantauan, Jumat (3/6) para pekerja terus  melakukan aktivitas pembangunan di proyek ini. Ada beberapa bangunan  yang sudah berdiri dengan kokoh, sebagian bangunan masih dalam tahap  pengerjaan dinding, dan atap. Masyarakat sekitar Nusa Dua mengaku hingga sekarang masih belum terima  adanya proyek tersebut. Pasalnya hingga belum ada kejelasan sosialisasi  dari BTDC. Bahkan warga menagih janji Wakil Bupati (Wabup) Badung,  tentang pertemuan sosialisasi tahap kedua. 
“Katanya Pak Wakil dulu ada pertemuan II setelah pertemuan di kelurahan  sebelum Nyepi kemarin. Sampai sekarang belum ada. Masyarakat sampai  sekarang masih menolak proyek ini,” tegas tokoh Nusa Dua yang juga  mantan Kaling Pemingge Kelurahan Benoa, Kutsel, Wayan Luwir Wiana,  kemarin. Ditegaskannya, masyarakat hingga sekarang masih kesal adanya  penyelesaian dengan pertemuan tertutup beberapa waktu 
lalu. Apalagi hingga sekarang Memorandum of Understanding (MoU) atau paling tidak kesepakatan tertulis antara BTDC dengan warga Nusa Dua belum ada.
lalu. Apalagi hingga sekarang Memorandum of Understanding (MoU) atau paling tidak kesepakatan tertulis antara BTDC dengan warga Nusa Dua belum ada.
Dana CSR dari BTDC sebesar Rp 200 juta pertahun yang digelontorkan ke  wilayah sekitar Nusa Dua sangat wajar. Menurutnya, dana tersebut menjadi  kegiatan yang sudah rutin dilakukan dan memang menjadi kewajiban  perusahaan. 
“Itu sudah biasa, dan memang sudah berjalan sebelum adanya proyek ini.  Saya sangat menyesalkan adanya pertemuan empat mata atau pertemuan  tertutup seperti kemarin itu. Masak hanya tokoh-tokoh saja, padahal  janjinya akan disosialisasikan secara terbuka lagi,” jelas Luwir yang  sehari-hari bekerja di sektor pariwisata ini. Menurutnya, tindakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang berencana  mengeksekusi proyek tersebut dinilai lebih baik. Ia pun mendukung dan  menguji dari sikap Gubernur yang akan atau benar-benar mengeksekusi  proyek ini.  “Secara yuridis sudah jelas, jika memang melanggar ya dibongkar saja.  Sebagai masyarakat mendukung langkah gubernur membongkar proyek ini.  Saya uji Gubernur, apakah benar mengeksekusi atau tidak,” tandas Luwir. 
Sebelumnya, proyek ini sempat memanas kembali beberapa waktu lalu.  Pemicunya, tindakan antara pemerintah kabupaten (Pemkab) Badung dengan  Pemprov Bali tidak sama alias bertentangan. Hal ini berbuntut adanya  pertemuan pejabat Pemprov Bali dengan Bupati Badung AA Gde Agung yang  digelar akhir bulan lalu. Bahkan pertemuan tersebut berakhir tanpa ada  hasil. Pada pertemuan itu, dikabarkan terjadi perdebatan kedua belah  pihak ini.
Dua pemerintahan mempunyai opsi yang berbeda. Kedua saling memberikan argumentasi masing-masing. Opsi pertama, dari Pemkab Badung yang harus mencabut perizinan yang sudah dikeluarkan. Opsi kedua, Pemprov Bali harus mencabut Surat Peringatan (SP) I dan II yang dikeluarkan Tim Yutisi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali. Selain itu, masalah proyek Beach World ini juga dibawa ke pemerintah pusat untuk dibahas dan akan dijadikan percontohan secara nasional.
Dua pemerintahan mempunyai opsi yang berbeda. Kedua saling memberikan argumentasi masing-masing. Opsi pertama, dari Pemkab Badung yang harus mencabut perizinan yang sudah dikeluarkan. Opsi kedua, Pemprov Bali harus mencabut Surat Peringatan (SP) I dan II yang dikeluarkan Tim Yutisi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali. Selain itu, masalah proyek Beach World ini juga dibawa ke pemerintah pusat untuk dibahas dan akan dijadikan percontohan secara nasional.
sumber : NusaBali 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
