Selasa, 06 Maret 2012 04:59
DENPASAR - Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan manajemen vila C151 di Seminyak, Bali, terus diproses oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Lima orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dari informasi yang kami peroleh di polresta, sudah lima orang yang diperiksa sebagai saksi," kata ujar Christine Purba, kuasa hukum Fransisco Noriega Maleve selaku pelapor, Senin (5/3).
Kelima orang yang sudah dimintai keterangan itu adalah John Wesbury (pemilik vila), Wayan Tana (Direktur Utama PT Maximus Bali/MB), Wayan Gede Suarsa (General Manager PT MB), Russel Blagg (mantan General Manager MB), dan Yasin.
Menurut Christine, pihak kepolisian masih akan memanggil saksi lain, salah satunya auditor independen. Selanjutnya, dari auditor independen itu kemungkinan akan berlanjut pada pemanggilan Hanno Soth selaku Presiden Direktur di PT Maximus Bali. "Harapan kami, polisi benar-benar
akan memanggil Hanno Soth," ujarnya.
akan memanggil Hanno Soth," ujarnya.
Polisi juga rencananya akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan pajak tersebut. "Namun belum diketahui kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Hanno Soth. Mudah-mudahan secepatnya," katanya.
Kasus ini mulai mencuatnya ketika muncul surat tagihan dari kantor pajak sebesar US$14 ribu berikut denda yang terhitung sejak 2007 hingga 2011. Padahal, sesuai perjanjian, kewajiban pajak ditanggung oleh pengelola, sementara pemilik vila menerima hasil pendapatan bersih. Karena merasa dirugikan itulah, akhirnya kasus dugaan penggelapan pajak tersebut dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris IB Sarjana saat dimintai konfirmasi menyatakan belum tahu tentang kasus itu. "Besok saya cari datanya," ujarnya.
sumber : MICOM