Headlines News :
Home » » Eksekusi Villa Kozy akan Libatkan TNI

Eksekusi Villa Kozy akan Libatkan TNI

Senin, 30 April 2012 08:29

DENPASAR - Meski sudah dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mantan Ketua PN Denpasar John Pieter Purba, sebelum pindah ke Palembang, masih membuat surat perintah eksekusi terhadap Villa Kozy (The Kozy Villas).

Villa yang terletak di Seminyak, Kuta Utara, ini bakal dieksekusi lagi pada Rabu (2/5). Villa ini dieksekusi sebagai buntut kredit macet di Bank of India (dulu bernama Bank Swadesi) sehingga dilelang melalui balai lelang swasta yang dimenangkan Sugiarto Raharjo. Ini adalah rencana eksekusi yang keempat, setelah tiga rencana eksekusi sebelumnya gagal.

Dikabarkan, eksekusi pada tangal 2 Mei nanti bakal melibatkan aparat TNI. "Soal bantuan TNI ini masih
melihat situasi dan menunggu permintaan kepolisian," kata Hartono Tanuwidjaya, pengacara Bank of India.

Informasi keterlibatan TNI tersebut diperoleh usai rapat koordinasi eksekusi dengan pihak PN Denpasar dan Polresta Denpasar.
Terhadap rencana eksekusi itu, pengacara Villa Kozy, Jacob Antolis, menilai tindakan ini sangat melecehkan hukum dan menginjak hak asasi manusia, terutama pemilik villa yakni Kishore Kumar dan istrinya, Rira KK Pridhnani.

"Ini sangat melecehkan hukum sebab antara pemilik villa, karyawan dan panitra PN Denpasar dengan saksi Kabagops Polresta Denpasar Kompol IGN Sukamerta sudah ada kesepakatan bahwa eksekusi dilakukan setelah dua kasus hukum yang sedang dalam proses mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jacob.

Jacob menyebut saat eksekusi ketiga pada 1 Maret lalu pihaknya meminta agar eksekusi dilanjutkan setelah dua perkara yang dianggapnya paling penting sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yakni, perkara pidana di Polda Bali tentang dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Dirut Bank Swadsesi dkk dengan laporan polisi Laporan Polisi No LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim tertanggal 25 Juni 2011 dan perkara perdata register no: 781/Pdt/G/2011/PN.Dps yakni gugatan terhadap lelang eksekusi yang sedang proses di PN Denpasar.

Surat pernyataan kesepakatan itu ditandatangi oleh Wayan Golot (prewakilan karyawan villa), Kishore Kumar, dengan saksi Ketut Sulendra dan Kompol Sukamerta.

Masih menurut Jacob, terhadap dugaan tindak pidana perbankan itu, Polda Bali sudah memeriksa beberapa pejabat Bank of India dan pihak KP2LN Denpasar. Kata Jacob, hal ini sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali seperti dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

"Ini berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana perbankan yang dilaporkan Rita KK Pridhnani. Lalu mengapa harus dipaksakan eksekusi?," kata Jacob.

Jacob telah berkirim surat, meminta perlindungan hukum kepada semua instansi terkait di Bali bahkan hingga ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, termasuk ke Presiden RI.



sumber : Micom
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen