Headlines News :
Home » » Optimistis Pembebasan Lahan JDP Tepat Waktu

Optimistis Pembebasan Lahan JDP Tepat Waktu

Senin, 14 Mei 2012 08:59

MANGUPURA - Ada dua lokasi proyek jalan tol atau jalan di atas perairan (JDP) yaitu di Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan dengan luas tanah 6.750 meter persegi dihitung 16 bidang dengan 16 pemilik. Dan lahan lainnya adalah di wilayah Tuban, tepatnya di kawasan Patung Ngurah Rai, dengan luas 2.851 meter persegi yang terbagi 18 bidang dengan 8 pemilik.

Lurah Benoa I Wayan Solo menuturkan, sepengetahuannya dari 16 pemilik ini terdapat tujuh pemilik yang merupakan warga lokal dari wilayah Kelurahan Benoa. “Selain tujuh orang pemilik ini, sisanya merupakan lahan milik warga di luar Kelurahan Benoa,” ucap Wayan Solo saat ditemui di kantornya, Senin (14/5).

Sesuai dengan daftar hasil identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan penggunaan dan kepemilikan yang diperlihatkan oleh Wayan Solo, total luasan lahan dari 16 pemilik ini mencapai 6.750 meter persegi. “Ini semua termasuk wilayah Desa Adat Bualu,” katanya. Dituturkannya, sebelumnya panitia pengadaan tanah telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik lahan yang diperkirakan akan terkena pembangunan ruas jalan tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa. Namun, saat itu belum diketahui pasti lahan mana saja yang akan
terjamah proyek ini. Pasalnya pada waktu itu memang belum dilakukan pengukuran.

Setelah dilakukan pengukuran ini, panitia pengadaan tanah lahan dikabarkan memberikan kelonggaran kepada pemilik lahan. Jika memang ada koreksi terhadap identifikasi dan inventarisasi yang telah dilakukan, sesuai pengumuman yang ditetapkan tertanggal 9 Mei 2012 di Mangupura, pemilik dapat menyampaikan koreksinya kepada instansi terkait salah satunya yakni lurah. “Kalau ada koreksi, silakan informasikan kepada kami di kelurahan. Sehingga nanti kami dapat meneruskannya kepada panitia,” ujar Wayan Solo. Terkait dengan hal ini, Wayan Solo mengakui sempat didatangi oleh salah seorang warga pengempon Pura Dalem Petasikan yang mempertanyakan surat pengumuman ini. “Keberatan dapat diinformasikan, asalkan logis,” imbuh Wayan Solo.

Dirinya berharap, jika memang nantinya ada keluhan terkait proses pembangunan JDP ini, pihak kelurahan siap menjadi fasilitator. Bahkan, diimbau agar warga menyampaikan secara tertulis. Pasalnya, dengan cara ini dianggap akan lebih bisa dijadikan pertimbangan. “Dari panitia di kecamatan, infonya Senin (21/5), akan kembali dilakukan sosialisasi bertempat di kantor Lurah Benoa,” katanya.

Dalam hal pembebasan lahan nanti, Wayan Solo sangat berharap panitia mengambil target nilai sesuai dengan keadaan di Nusa Dua. “Kabarnya pasaran tanah di wilayah itu sekitar Rp 300 juta hingga Rp 450 juta per are,” ucapnya. Selain itu, pemilik lahan juga diharapkan jangan menghalang-halangi proyek yang dipercaya akan mengurangi kemacetan di wilayah Kelurahan Benoa khususnya.

Sementara itu, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkab Badung akhirnya buka suara terkait proses pembebasan lahan megaproyek JDP. Pihak P2T optimistis bisa menyelesaikan proses pembebasan lahan di dua lokasi ini tepat waktu. Ketua P2T Pemkab Badung IB Yoga Segara, Senin kemarin, mengatakan sesuai schedule mulai pekan depan pembebasan lahan sudah tahap pembahasan ganti rugi kepada pemilik. Sekarang ini masih tahap pengumuman hasil pengukuran yang dijadwalkan berlangsung hingga Rabu (16/5) besok.

Disinggung mengenai deadline proses pembebasan lahan akhir Juni nanti dia optimistis bisa tuntas tepat waktu. Namun dengan catatan selama proses tidak ada kendala. “Mulai 21 Mei nanti sesuai rencana akan musyawarah dengan pemilik lahan yang di Tuban. Kemudian, pada 23 Mei dengan pemilik lahan di Nusa Dua. Yang jelas hasil appraisal sudah ada,” ujar Yoga Segara.

Menurutnya, jika tidak ada kendala pada proses musyawarah harga ganti rugi maka proses tersebut bisa dilanjutkan dengan pembayaran. Setelah proses pembayaran selesai, dilanjutkan dengan proses pengurusan dokumen surat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau sampai ke permohonan surat di BPN, itu yang lama. Bentuk ganti ruginya sudah jelas yaitu berupa uang, dan nilainya ditentukan hasil appraisal, dan itu sudah ada. Hanya saya belum bisa buka sekarang, karena hanya boleh dibuka pada musyawarah nanti,” jelas Yoga yang sekarang menjabat Asisten I Pemkab Badung.

Dari bidang tanah yang ada di Tuban, terutama di kawasan Patung Ngurah Rai, ada lahan dengan status kepemilikan PT Angkasa Pura (PT AP). Dikatakan khusus milik PT AP nantinya bentuk ganti rugi tidak berupa uang, namun dengan penyertaan modal dalam pengelolaan jalan tol nanti. Pasalnya, PT AP termasuk empat konsorsium pemenang saham jalan JDP. PT AP termasuk dalam PT Jasa Marga Bali Tol (JBT) sebagai penggarap megaproyek JDP ini.

Dia juga berharap agar masyarakat pemilik lahan berperan aktif dalam proses pembebasan lahan ini, yaitu dengan merelakan lahan untuk keperluan megaproyek JDP. Rencananya pengerjaan fisik megaproyek ini ditargetkan tuntas pada April 2013 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, ada dua lokasi proyek JDP ini yaitu di Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan dengan luas tanah 6.750 meter persegi. Dari hasil identifikasi, tanah tersebut dihitung 16 bidang dengan 16 pemilik. Selain itu, di wilayah Tuban, tepatnya di kawasan Patung Ngurah Rai, dengan luas 2.851 meter persegi yang terbagi 18 bidang dengan 8 pemilik.

sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen