Headlines News :
Home » , » Eksekutif Isyaratkan Cabut SK Reklamasi

Eksekutif Isyaratkan Cabut SK Reklamasi

Kemudian point berikutnya DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi Nomor 660.114278/DPRD Bali tertanggal 20 Desember intinya mendukung eksekutif untuk menindaklanjuti kajian dari LPPM Unud dalam menanggulangi dan mengamankan Pulau Bali dari bahaya tsunami. Alasan lain rekomendasi DPRD Bali harus didasarkan perundang-undangan yang berlaku. Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya yang didaulat menjadi jubir oleh DPRD Bali mengatakan beberapa aturan yang bertentangan dengan keluarnya SK Gubernur setelah dikaji DPRD Bali ada beberapa peraturan yang tidak sesuai.
DENPASAR - Rekomendasi DPRD Bali supaya Gubernur Made Mangku Pastika mencabut SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tertanggal 26 Desember 2012 tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa mendapatkan lampu hijau dari eksekutif. Pemprov Bali memberi sinyal bakal mencabut SK Gubernur Bali yang sempat menjadi pro dan kontra tersebut.

Kepala Biro Hukum Pemprov Bali Dewa Putu Eka Wijaya Wardana di Denpasar Selasa (13/8) mengatakan pihaknya belum menerima salinan rekomendasi DPRD Bali yang meminta eksekutif (gubernur) mencabut SK reklamasi. Namun demikian kata Eka Wijaya, eksekutif akan melaksanakan dan taat aturan kalau memang rekomendasi itu memiliki dasar yang kuat. “Kita belum terima salinan rekomendasi. Tetapi kita taat aturan. Nanti kami tentu koordinasi lagi dengan dewan untuk pencabutan SK itu, sampai sekarang belum ada salinannya. Isinya kita belum tahu,” ujar Eka Wijaya. Alumni Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar ini menegaskan kajian akan dilakukan oleh Biro Hukum dan Tim Hukum yang sudah bekerja melakukan telaah terhadap SK Gubernur pasca dialog di Gedung Wiswasabha Utama, Sabtu 3 Agustus lalu.

“Tadi (kemarin, red) kita sudah juga melakukan kajian. Mana saja yang tidak sesuai dengan aturan itu kita telaah dan kaji. Kalau kami taat aturan, kalau tidak bisa dipertimbangkan di tinjau ulang,” ujar Eka Wijaya. Apakah peninjauan ulang ini bisa melahirkan SK baru untuk diberikan kepada PT Tirta Bahari Wisata Internasional (TWBI)? “Kita lihat aturan- aturannya dulu, karena rekomendasi dewan juga kita harus lihat dulu secara detail. Maksud dan dasar rekomendasi meminta cabut itu juga kita lihat. Kita pasti pertimbangkan peninjauan kembali SK tersebut supaya tidak melanggar hukum,” tegas Eka Wijaya. Keputusan DPRD Bali yang meminta pencabutan SK Gubernur tentang reklamasi dikeluarkan Senin (12/8) ditandatangani Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat.

Dasar rekomendasi dengan nomor 900/2569/DPRD Bali karena desakan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, tokoh, pemuka agama yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Dalam poin berikutnya ada rekomendasi DPRD Bali yang diberikan kepada eksekutif sebelumnya adalah untuk melanjutkan pra FS (feasibility study), bukan untuk menerbitkan surat keputusan. Kemudian point berikutnya DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi Nomor 660.114278/DPRD Bali tertanggal 20 Desember intinya mendukung eksekutif untuk menindaklanjuti kajian dari LPPM Unud dalam menanggulangi dan mengamankan Pulau Bali dari bahaya tsunami. Alasan lain rekomendasi DPRD Bali harus didasarkan perundang-undangan yang berlaku. Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya yang didaulat menjadi jubir oleh DPRD Bali mengatakan beberapa aturan yang bertentangan dengan keluarnya SK Gubernur setelah dikaji DPRD Bali ada beberapa peraturan yang tidak sesuai. 


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen