Headlines News :
Home » , » $16.000 AS Dijambret, Pelaku Disidangkan

$16.000 AS Dijambret, Pelaku Disidangkan

Korban yang tidak mengetahui dibuntuti oleh terdakwa dan temanya itu seketika memberhentikan Ida Ayu di depan kantor PT Manumadi travel, Kuta, Bali. dan merampas tas di dalamnya berisi uang terbungkus plastik itu. Gbr Ist
Denpasar - Pelaku pencurian dengan kekerasan, Nonok Edi (35) yang beraksi di kawasan Seminyak, Kuta, Bali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului dengan kekerasan untuk mempermudah pencurian," kata Jaksa Penuntut Umum, Lingga Nuarie di Denpasar, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, A.A Ketut Anom Wirakanta itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2 jo 65 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 jo 65 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Terdakwa ditangkap oleh petugas pada 22 Mei 2014, Pukul 11.30 Wita, di Jalan Seminyak, Kuta, Bali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban, Ida Ayu Putu Giri yang telah mengambil uang dari bank.

Sebelum melakukan aksinya, terdakwa bersama empat temannya yakni Sudianto, Hedrik, dan Suaji yang kini masih buron berangkat dari kos terdakwa menuju bank mandiri, di Jalan Seminyak, Kuta, Pukul 12.45 Wita.

Kemudian terdakwa yang masuk ke dalam bank itu berpura-pura menjadi nasabah dan mencari sasaran korban.

Melihat seorang korban perempuan yang setelah mengambil uang sebanyak 16.000 dolar AS di bank itu, terdakwa menelpon temannya yang sudah menunggu di luar.

Korban yang tidak mengetahui dibuntuti oleh terdakwa dan temanya itu seketika memberhentikan Ida Ayu di depan kantor PT Manumadi travel, Kuta, Bali. dan merampas tas di dalamnya berisi uang terbungkus plastik itu.

Kemudian korban melakukan perlawanan. Namun, terdakwa langsung menodongkan senjata tajam kearah korban dan berhasil membawa uang hasil rampasanya itu.

Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas dan langsung menangkap terdakwa di Jalan Seminyak, Kuta, Bali.

Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal selama sembilan tahun penjara.







sumber : Antara Bali

Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen