Kuta - Kepolisian Sektor Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara asal Australia yang diduga mengancam seorang pegawai hotel tempat pelaku menginap di Kuta, Selasa (1/7) malam.
"Pada Senin, pukul 23.00 Wita di Villa Ziva and Boutiqe di Jalan Braban 66 Kerobokan Kelod telah dilaksanakan penyelidikan dan penggeledahan terhadap wisman asal Australia yang bernama Frofus Igor dengan pemegang nomor pasport N4667572," kata Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara Ajun Komisaris Ronny Riantoko di Kuta, Rabu.
Ia menjelaskan kronologi kejadian bahwa Frofus Igor yang tinggal di Villa Ziva sejak tanggal 26 Juni 2014 itu mendatangi karyawan hotel di kantor depan pada Senin (30/6) pukul 21.00 Wita dan menanyakan masalah jam keluar (cek out) dari hotel tempat menginap.
Karyawan hotel tersebut menyampaikan ketentuan Villa tersebut bahwa para tamu yang akan keluar dari hotel pukul 12.00 Wita, namun tamu tersebut meminta keluar pada 3 Juli 2014 pukul 21.00 Wita.
Akhirnya karyawan hotel itu memberikan penjelasan lebih lanjut, jika tamu ingin keluar lewat dari pukul 12.00 Wita atau lewat batas waktu dikenakan biaya sesuai aturan Villa.
Namun, Frofus Igor mengancam karyawan dengan mengambil senjata api yang ada di "safe box"-nya di dalam Villa.
Selain itu, turis itu mengaku sebagai tentata dari negara lain dan punya atasan tinggal di sebuah vila di Jalan Pangkung Sari.
Menerima ancaman tersebut, karyawan villa itu langsung melaporkan kejadian atasnya dan Polsek Kuta Utara.
Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyergapan di lokasi kejadian dan saat ini tersangka Frofus Igor masih dimintai keterangan di Polsek Kuta Utara.
sumber : Antara Bali