Kamis, 22 Maret 2012 | 15:49
Ali Imron |
Pengakuan itu disampaikan Ali Imron dalam sidang perkara terorisme dengan terdakwa Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2012). "Saya melihat terdakwa di Jalan Pulau Menjangan. Ia (Umar Patek) memegang sak-sak black powder," kata Ali Imron.
Selain itu, Ali Imron juga mengakui pernah berlatih di akademi militer di Afganistan bersama Umar Patek. "Saya satu angkatan dengan Umar Patek," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar Patek merakit bom. Bahan bom yang dirakit
terdakwa antara lain potasium klorat, sulfur, aluminium powder dan juga bom rompi.
terdakwa antara lain potasium klorat, sulfur, aluminium powder dan juga bom rompi.
Dakwaan jaksa penuntut umum itu dibacakan antara lain oleh jaksa Bambang Suharyadi dan Widodo Supriady, di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012). Jaksa menjelaskan, pada September 2002, terdakwa memutuskan tinggal di Sukoharjo, di rumah kontrakan Dulmatin. Dulmatin, kemudian meminta terdakwa segera berangkat ke Denpasar, sekaligus memberi informasi bahwa Imam Samudra telah berada di Bali. Kemudian, terdakwa berangkat ke Bali.
Di rumah kontrakan yang disediakan Imam Samudra, di Jalan Pulau Menjangan 18, Denpasar, Imam Samudra meminta terdakwa bersama Sarjoyo membuat atau mencampur bahan peledak. Kemudian, terdakwa bersama Sarjoyo mencampur bahan potasiun klorat, sulfur, aluminiun powder, dengan berat 700 kilogram.
Terdakwa, menurut jaksa, juga bersama Dr Azahari membuat bom rompi dengan menggunakan 10 pipa paralon. Perbuatan terdakwa itu dinilai melanggar pasal 340 KUHP.
sumber : kompas