Headlines News :
Home » » Dikepung Petugas Bersenjata Lengkap , Kronologi Penangkapan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad di Bali

Dikepung Petugas Bersenjata Lengkap , Kronologi Penangkapan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad di Bali

Rabu, 21/03/2012 18:39

Disergap KPK, Mochtar Dikepung Petugas Bersenjata Lengkap

Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad
Jakarta - Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad sudah dikepung puluhan aparat saat berada di Villa Lalu, Seminyak, Bali. Mochtar ditangkap puluhan aparat bersenjata laras panjang bak penangkapan seorang teroris.

"Datangnya tadi pukul 10.00 WIB. Ada banyak orang berseragam pakai senjata. Cuma dua orang yang pakai pakaian bebas," kata Sales Marketing Manager Suriadewi saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2012).

Suriadewi mengatakan saat memasuki villa, sejumlah aparat tersebut tak mengeluarkan penjelasan apa pun. Pihak villa sempat bertanya kepada seorang aparat mengenai kedatangan mereka begitu banyak.

"Mereka nggak berpakaian seragam polisi kayak yang di jalan-jalan itu. Mereka nggak kasih tahu mau ngapain. Katanya mau jemput seseorang tugas negara," jelasnya.

Staf villa sempat kaget dan panik melihat kedatangan puluhan aparat. Karena tidak cuma masuk ke dalam villa. Sejumlah aparat sudah mengepung villa baik dari depan villa mau pun di belakang.

"Di depan ada sekitar 10 orang. Di belakang juga sudah banyak orang. Di semua sudut pintu sepertinya ada.
Jadi sudah dikepung," ungkapnya.

Mochtar Pesan Kamar Bertarif US$ 100 Per Malam di Villa Lalu

Jakarta - Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad memesan kamar nomor 10 di Villa Lalu, Seminyak, Bali. Kamar itu bertarif 100 US$ per malam.

"Kalau kamar itu tarifnya sekarang 100 dolar per malam. Kalau peak season bisa di atas itu," kata Sales Marketing Manager Suriadewi saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2012).

Menurut Suriadewi, saat check in, Mochtar sudah memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta. Sebelum dibawa pergi KPK, ia juga sudah melunasi segala pembayaran di villa tersebut.

"Semuanya sudah dilunasi sebelum dibawa pergi," jelasnya.

Suriadewi mengatakan Mochtar menginap di kamar 10 tersebut hanya sendirian. Ia tak pernah didatangi satu orang pun ke dalam kamarnya.

"Sendirian saja di sini. Nggak ada siapa-siapa yang datangi dia," ungkapnya.

Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Kronologi Penangkapan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad di Bali

Jakarta - Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad disergap KPK di Villa Lalu, Seminyak, Bali. Tersangka kasus korupsi APBD Bekasi itu disergap tanpa perlawanan.

Berikut kronologi penangkapan Mochtar dari Sales Marketing Manager Suriadewi saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2012).

Senin 16 Maret 2012

Pukul 15.00 WIB

Mochtar check in di Villa Lalu. Ia memesan kamar no 10 yang bertarif US$ 100 dolar per malam. Selama dua hari di villa, Mochtar tak pernah keluar kamar.

Rabu 21 Maret 2012

Pukul 10.00 WIB

Tiba-tiba puluhan petugas berseragam dan bersenjata lengkap mendatangi villa. Mochtar yang memesan kamar atas nama Yamin Mohammad ini lantas ditangkap. Puluhan aparat sudah mengepung villa tersebut dari segala arah.

Pukul 13.00 WIB

Mochtar dibawa dibawa pergi dari villa bersama sejumlah aparat tersebut.

Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.


sumber : detik
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen