Kamis, 17 Maret 2011
DENPASAR - Warga negara Malaysia, Low Tze Seng, 40, memohon perlindungan hukum kepada Ketua Satgas Anti Mafia Hukum di Jakarta, terkait dengan dileleangnya lima unit vila yang masih menjadi hak sewanya hingga 18 Juli 2015.
Permohonan diajukan melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Muliartha. Menurutnya, kelima vila bernama The Cozy Villas yang berlokasi di Jalan Saraswati III No 9 Seminyak, Kuta, Badung, Bali, itu dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar atas permohonan PT Bank Swadesi Tbk A Subsidiary Bank of India pada 11 Februari lalu.
"Terkait dengan pelelangan itu, kami mohon agar Ketua Satgas Anti Mafia Hukum melakukan penyelidikan apakah proses lelang sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Muliartha, Rabu (15/3).
Ia mengatakan, bila nantinya ada kekeliruan atau pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses pelelangan tersebut, pihaknya mohon agar dilakukan koreksi secara langsung oleh Satgas Anti Mafia Hukum dalam rangka melindungi kliennya.
"Sebagai investor, Klien kami selama ini beriktikad baik dalam melakukan sewa-menyewa terhadap The Cozy Villas," ujar Muliartha.
Kliennya menyewa sebagian vila milik PT Ratu Kharisma itu terhitung sejak 18 Juli 2008 dan berakhir hingga 18 Juli 2015. Perjanjian sewa dilakukan di notaris Etty Nugrahawati pada 31 Juli 2008.
Empat hari sebelum dilelang, Low Tze Seng, juga sudah mengugat penolakan lelang yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan harapan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar membatalkan rencana lelang itu. Namun, upaya itu diabaikan, sehingga proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar tetap dilaksanakan.
Yang juga dipertanyakan Low Tze Seng, adalah walaupun dalam lelang sudah ditentukan pememangnya, ia hingga kini belum mendapatkan informasi tentang identitas pemenang. Padahal, pihaknya sudah memohon informasi ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
Permohonan diajukan melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Muliartha. Menurutnya, kelima vila bernama The Cozy Villas yang berlokasi di Jalan Saraswati III No 9 Seminyak, Kuta, Badung, Bali, itu dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar atas permohonan PT Bank Swadesi Tbk A Subsidiary Bank of India pada 11 Februari lalu.
"Terkait dengan pelelangan itu, kami mohon agar Ketua Satgas Anti Mafia Hukum melakukan penyelidikan apakah proses lelang sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Muliartha, Rabu (15/3).
Ia mengatakan, bila nantinya ada kekeliruan atau pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses pelelangan tersebut, pihaknya mohon agar dilakukan koreksi secara langsung oleh Satgas Anti Mafia Hukum dalam rangka melindungi kliennya.
"Sebagai investor, Klien kami selama ini beriktikad baik dalam melakukan sewa-menyewa terhadap The Cozy Villas," ujar Muliartha.
Kliennya menyewa sebagian vila milik PT Ratu Kharisma itu terhitung sejak 18 Juli 2008 dan berakhir hingga 18 Juli 2015. Perjanjian sewa dilakukan di notaris Etty Nugrahawati pada 31 Juli 2008.
Empat hari sebelum dilelang, Low Tze Seng, juga sudah mengugat penolakan lelang yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan harapan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar membatalkan rencana lelang itu. Namun, upaya itu diabaikan, sehingga proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar tetap dilaksanakan.
Yang juga dipertanyakan Low Tze Seng, adalah walaupun dalam lelang sudah ditentukan pememangnya, ia hingga kini belum mendapatkan informasi tentang identitas pemenang. Padahal, pihaknya sudah memohon informasi ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
sumber : MICOM