Rabu, 2 Mei 2012 | 06:29
![]() |
Villa Kozy |
"Kewenangan eksekusi memang ada pada pengadilan. Jika diperlukan pengamanan, (mereka) meminta bantuan pengamanan dari kepolisian. Tetapi melibatkan aparat TNI dalam eksekusi bukanlah tindakan yang tepat. TNI tidak ada urusannya dengan perkara sehingga jangan menyeret TNI dalam konflik ini," kata Yastini, saat dikonfirmasi Selasa (1/5). Eksekusi Vila Kozy sejak Senin (30/4) ramai dikabarkan akan melibatkan aparat TNI.
Selain itu, Yastini juga mempertanyakan kesepakatan yang telah dibuat antara pemilik vila, pihak PN Denpasar dan Poltabes Denpasar yang pada intinya menegaskan eksekusi dapat dilakukan setelah dua kasus yang sedang dalam proses mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah ada kesepakatan seperti itu, seharusnya dihormati supaya memberi kesempatan diprosesnya dua perkara tersebut secara fair. Jika dipaksakan, pemilik vila seharusnya bertahan pada kesepakatan
tersebut," kata wanita yang menggawangi LBH Bali ini.
tersebut," kata wanita yang menggawangi LBH Bali ini.
"Tetapi jika tetap dipaksakan dieksekusi dengan melibatkan aparat TNI, saya tidak sependapat," tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Forum Study Aksi Demokrasi (Fosad) Bali, I Nengah Edy Mulianto, juga sependapat dengan Luh Gede Yastini. Edy Mulainto mengatakan penegakan hukum tidak boleh dengan cara menginjak hukum.
Dia menyebut rencana eksekusi Vila Kozy menandakan pihak PN Denpasar mengingkari kesepakatan yang telah dibuat.
"Kenapa tidak menunggu dulu dua kasus seperti yang diminta pemilik vila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap? Toh Kishore (pemilik vila) sudah menegaskan, kalau dua kasus tersebut dia kalah, dia akan dengan rela menyerahkan vilanya ke pengadilan. Kenapa mesti ngotot dengan melibatkan aparat TNI? Ini ada apa?" tanya Edy.
Menurutnya, TNI tidak akan mau terlibat dalam eksekusi sekalipun dimintai bantauan oleh kepolisian. "Kecuali petugas babinsa yang memang harus ada di lokasi karena wilayah di situ. Tetapi mengerahkan TNI guna menakut-nakuti masyarakat, saya kira bukan zamannya lagi," pungkasnya.
Penasihat hukum Vila Kozy, Jacob Antolis, pun tetap menolak eksekusi tersebut. Apalagi melibatkan TNI yang terkesan untuk menakut-nakuti.
Menurutnya, persoalan vila ini sebenarnya sederhana kalau pihak PN Denpasar dan Polresta Denpasar mau memahami kesepakatan tanggal 1 Maret 2012 tentang dua perkara. Yakni, kasus dugaan tindak pidana perbankan yang sudah dilaporkan kliennya di Polda Bali dengan Laporan Polisi No. LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim tertanggal 25 Juni 2011 dan perkara perdata register no: 781/Pdt/G/2011/PN.Dps yaitu gugatan atas proses lelang yang sudah diajukan ke PN Denpasar.
"Kalau kedua perkara ini sudah inkracht dan klien saya kalah, barulah bisa dieksekusi," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PN Denpasar akan melakukan eksekusi Vila Kozy di Seminyak, Kuta Utara, itu besok. Seperti disampaikan Hartono Tanuwidjaya, penasihat hukum Bank of India (dulu bernama Bank Swadesi), ada rencana pihak PN Denpasar meminta bantuan TNI guna ikut mengamankan jalannya eksekusi setelah sebelumnya PN Denpasar tiga kali gagal mengeksekusinya. Namun, Kapendam IX/Udayana Kolonel Arm Wing Handoko juga telah membantah keterlibatan dalam eksekusi besok.
sumber : Micom