![]() |
Lindsay June Sandiford, terancam hukuman mati |
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/10), wanita berjuluk Ratu Kokain Inggris itu, tidak didampingi penasihat hukum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak itu hanya mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan. Terdakwa memilih didampingi oleh penerjemah selama sidang berlangsung.
"Saya sudah beri kesempatan seminggu untuk menunjuk pengacara, jika belum ada kita tetap lanjutkan sidang, dan jika sampai minggu depan belum ada pengacara maka kita yang akan menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa," ujar Amser kepada Lindsay.
Setelah diberi penjelasan, Lindsay pun bersedia untuk melanjutkan sidang.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis sesuai Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu
kilogram," katanya.
Wanita berusia 56 tahun itu terancam hukuman maksimal mati jika terbukti bersalah dalam persidangan.
Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai menangkap Lindsay June Sandiford di terminal kedatangan internasional pada 19 Mei 2012 karena kedapatan membawa 4,7 kilogram kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.
Dre@ming Post______
sumber : MICOM