Headlines News :
Home » , , , » 7 Pemilih Gelap Diancam 18 Bulan Kurungan

7 Pemilih Gelap Diancam 18 Bulan Kurungan

Ketujuh pemilih gelap yang kabarnya tinggal di basecamp kos-kosan Jalan Uluwatu I, Gang Lestari Jimbaran tersebut sudah diinterogasi, karena kuat dugaan digerakkan oleh salah satu partai politik untuk memilih salah satu calon. Kabarnya pula, ketujuh perempuan yang asal Jawa Timur ini diiming-imingi imbalan Rp 100 ribu. Apakah ini masuk kategori pidana? Arka menyebut perlu dilakukan pendalaman. “Kami masih melakukan pendalaman. Kalau terbukti, mereka diancam 18 bulan kurungan,” tegas Arka. Gbr Ist
MANGUPURA - Pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Badung, Rabu (9/4), berjalan lancar. Kendati di lapangan terdapat beberapa kendala teknis dan temuan pelanggaran, namun secara umum pelaksanaan sesuai perencanaan.

Berdasarkan catatan Panwaslu Badung, di TPS 56 Banjar Buana Gubug, Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, ditemukan ada indikasi pelanggaran. Ketua Panwaslu Badung I Ketut Arka, menjelaskan, terdapat tujuh orang yang melakukan kecurangan dengan mencoblos menggunakan formulir C6 orang lain.

Arka mengungkapkan, kedatangan tujuh orang yang kesemuanya perempuan tersebut sebetulnya sempat dicurigai karena diangkut menggunakan mobil bak terbuka. Sayangnya, karena tidak bergelagat aneh saat memasuki areal TPS, petugas di TPS 56 Banjar Buana Gubug, Perumahan Puri Gading, Jimbaran, tidak menaruh curiga apapun. “Setelah kita cek ternyata antara KTP dengan formulir C6 yang dipegang ternyata berbeda. Mereka menggunakan C6 atas nama orang lain,” ujarnya.

Ketujuh pemilih gelap yang kabarnya tinggal di basecamp kos-kosan Jalan Uluwatu I, Gang Lestari Jimbaran tersebut sudah diinterogasi, karena kuat dugaan digerakkan oleh salah satu partai politik untuk memilih salah satu calon. Kabarnya pula, ketujuh perempuan yang asal Jawa Timur ini diiming-imingi imbalan Rp 100 ribu. Apakah ini masuk kategori pidana? Arka menyebut perlu dilakukan pendalaman. “Kami masih melakukan pendalaman. Kalau terbukti, mereka diancam 18 bulan kurungan,” tegas Arka.

Selain di Jimbaran, indikasi pelanggaran juga terjadi di Kelurahan Benoa. Hanya tak disebutkan pelanggaran apa yang dimaksud. “Yang pasti dari pantauan kami ada juga di Kelurahan Benoa, indikasinya ada pemilih yang hendak mencoblos tapi menggunakan formulir C6 orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, TPS keliling khusus di RSUD Badung mendapat respons positif. TPS keliling di rumah sakit berjalan efektif sekitar pukul 14.00 Wita. Dengan membawa logistik pemilu, setiap ruangan didatangi oleh petugas dari TPS 11 Banjar Muncan, Kelurahan Kapal, Mengwi, TPS terdekat dari rumah sakit. Beberapa yang memenuhi syarat dipersilakan untuk memberikan hak suaranya.

Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula juga terlihat memantau TPS keliling kemarin. Hingga sekitar pukul 15.30 Wita, TPS keliling terus bergerilya menyisir satu per satu ruang perawatan pasien.

Surat suara yang dibawa oleh petugas dari TPS keliling ini merupakan surat sisa setelah proses pencoblosan di TPS 11 selesai sekitar pukul 13.00 Wita. Totalnya ada 50 surat suara.

Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula mengatakan, di rumah sakit memang tidak disediakan TPS khusus, tapi sebagai gantinya KPU menyediakan TPS keliling dari TPS terdekat dari rumah sakit. Sistem seperti ini telah dilakukan pula pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Bali, Mei 2013 lalu.

Pria asal Gianyar ini menegaskan, tidak ada kendala berarti yang ditemui di lapangan. Termasuk di rumah sakit, tahapan pencoblosan yang telah direncanakan berjalan lancar. “Semua berjalan lancar. Untuk yang di sini (pencoblosan di RSUD Badung) memang kami lakukan usai penutupan pencoblosan di seluruh TPS,” jelasnya. Nakula menambahkan, dari 50 surat suara sisa dari TPS 11 Banjar Muncan, Kelurahan Kapal, 40 surat suara terpakai saat keliling di rumah sakit.

Bagaimana untuk memastikan pasien yang memberikan hak suaranya terdaftar sebagai DPT, mengingat hanya menggunakan KTP? “Sesuai dengan arahan KPU provinsi bahwa pemilih yang di rumah sakit sudah bisa dilayani apabila ada sisa surat suara di TPS terdekat. Sudah pasti pemilih itu ada di rumah sakit dengan menunjukkan KTP, karena di tempat asal dia tidak menggunakan hak pilihnya, murni perlindungan hak konstitusional bagi pasien di rumah sakit,” jelasnya.

Terkait waktu hingga sekitar pukul 15.30 Wita, Nakula tidak mempermasalahkan, karena sifatnya untuk perlindungan konstitusional, hal itu tidak dinilai sebagai pelanggaran. “Kalau aturannya penutupan itu pukul 13.00, dan bagi siapapun yang ada di TPS asalkan terdaftar tetap bisa dilayani. Sedangkan untuk pasien di rumah sakit itu berbeda sifatnya,” tegasnya.


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen