Headlines News :
Home » , , » Pengerukan oleh BRW, Komisi III Stop Penambangan di Kutuh

Pengerukan oleh BRW, Komisi III Stop Penambangan di Kutuh

Pantai Pandawa di Kutuh
DENPASAR - Komisi III DPRD Bali menghentikan kegiatan penataan dan penambangan di kawasan Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (21/8) siang. Penambangan dengan aktivitas pengerukan batu kapur itu dilakukan oleh PT Bali Raga Wisata (BRW).

Sidak Komisi III DPRD Bali yang membidangi energi, pertambangan, sumber daya alam, dan lingkungan, dipimpin Ketua Komisi III Nengah Tamba, Sekretaris Komisi III I Wayan Disel Astawa, anggota Komisi III seperti Ida Bagus Pada Kesuma. Selain itu hadir juga Ketua Pansus Ranperda Arahan Zonasi DPRD Bali I Kadek Diana. Sementara dari Pemprov Bali hadir Kepala Badan Lingkungan Hidup I Gede Suarjana. Dari Kabupaten Badung hadir Bendesa Adat Kutuh I Made Wena, Kepala Desa Kutuh I Wayan Purja.

Sidak Dewan Bali di kawasan yang berhadapan dengan lepas Pantai Pendawa tersebut langsung menemui manajemen PT BRW yang sedang mengembangkan fasilitas pariwisata di kawasan tersebut. Manajer Pemasaran PT BRW Bagus Yudi dan stafnya yang menerima kedatangan dewan. Berdasar pengecekan yang dilakukan Komisi III, kegiatan PT BRW memang tidak mengantongi izin. Manajer Pemasaran PT BRW Bagus Yudi yang dicecar pertanyaan soal izin penataan dan penambangan pun diam. Bagus Yudi mengakui sebelumnya pihaknya mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Badung melakukan aktivitas kegiatan penataan di kawasan tersebut. Namun izin tersebut sudah habis masa berlakunya sejak Januari 2015. “Saat ini kami sedang proses izinnya,” kata Bagus Yudi. Atas kondisi tersebut Ketua Komisi III I Nengah Tamba langsung meminta menghentikan kegiatan, dan minta perizinan diurus terlebih dulu. “Kami menemukan ini atas laporan masyarakat. Untuk melakukan penataan dan penambangan seperti ini harus ada izin. Dan kami ke sini dilandasi aturan, dan kami punya kewenangan,” ujarnya. Ketua Pansus Perda Arahan Zonasi Kadek Diana mengatakan, Pemprov Bali punya kewenangan menghentikan kegiatan tersebut. Karena dari UU 23 Tahun 2014, Pemprov Bali memiliki kewenangan sebagai pemiliki wilayah di Provinsi Bali. “Kami Komisi III melaksanakan fungsi pengawasan di sini,” ucap politisi asal Gianyar, ini. Pihak PT BRW kemarin berjanji akan mengurus perizinan sebelum melanjutkan kegiatan penataan di kawasan tersebut.

Sidak Komisi III DPRD Bali kemarin juga ditingkahi ketegangan antara PT BRW. Di sela-sela sidak, salah seorang warga pemilik lahan di kawasan tersebut Ida Bagus Gede Taruna Wijaya, protes. Gus De, panggilan akrabnya, menuding PT BRW melakukan penambangan di kawasan yang bukan hak mereka. Gus De meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPRD Bali. Karena lahan miliknya juga dikuasai dan dikeruk oleh PT BRW. Padahal secara sah pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan di sana. ”Kami beberapa kali melakukan pertemuan difasilitasi desa adat tetapi PT BRW tidak mempedulikan kami. Hari ini kami mohon bapak-bapak dewan bisa menyelesaikan masalah ini. Mereka menggali dan mengeruk tanah di sini,” tutur Gus De. PT BRW membantah tudingan Gus De. Pihak PT BRW menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah. Mereka pun siap melanjutkan ke ranah hukum. Namun Ketua Komisi III Nengah Tamba menengahi. Nengah Tamba mengatakan untuk masalah kepemilikan lahan dipersilakan kedua pihak melakukan mediasi dulu. “Kalian berbaik-baiklah. Sekarang PT BRW silakan menghentikan kegiatan dulu sampai ada izin,” ujar Tamba.











sumber : nusabali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen