Headlines News :
Home » » Denda setengah miliar, dan Pemberhentian Tidak Hormat untuk "Sang Pejabat" ?

Denda setengah miliar, dan Pemberhentian Tidak Hormat untuk "Sang Pejabat" ?

 Sabutu, 19 Maret 2011, 03.00

Proyek bar dan restoran Beach World Selagan Nusa Dua, Kuta Selatan melenggang. Petinggi Badung pun sudah menyatakan tidak ada masalah pada proyek yang sempat menjadi polemik ini. Bahkan Bupati Badung AA Gde Agung, saat ditemui, Kamis (17/3) mengatakan proyek tersebut sudah selesai dan kesepakatan serta Memorandum of Understanding (MoU).

“Lho, itu khan sudah selesai. Ada kesepakatan dan sudah ada MoU-nya,” ujar Gde Agung singkat sambil berjalan usai memimpin rapat forum SKPD di Lantai III Kantor Bupati Badung, Kamis (17/3). Lantas bagaimana dengan adanya gugatan terkait pengeluaran izin proyek tersebut? Gde Agung hanya tertawa ngakak sambil bergegas meninggalkan sejumlah awak media. ”Ha ha ha ha. Ha ha ha,” jawab Gde Agung.

Sementara Gubernur Made Mangku Pastika saat ditemui di Gedung Wiswasabha Utama, Kamis (17/3) mengatakan komitmen menegakkan aturan main sesuai dengan UU 26 Tahun 2007 tentang tata ruang nasional. “Bagaimana dewan, itu kami laksanakan. Kalau mau Perda ini kita tegakkan saya akan tegakkan dan saya laksanakan,” tegas Pastika. Adalah Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Penataan Kawasan Pesisir dan Pulau Terpencil. Sementara, pada UU Nomor 27/2007 ditegaskan, radius sempadan pantai adalah 100 meter. Sedangkan pasal 37 ayat (7) UU Nomor 26/2007 memuat larangan setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Jika melanggar maka sanksi juga cukup jelas. Seperti dimuat pada pasal 73 UU tersebut, sanksi yang diberikan adalah berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling Rp 500 juta. Tidak cukup itu saja, pejabat yang bersangkutan bisa diperhentikan secara tidak hormat.

Sikap Pastika ini muncul menyikapi wacana soal penertiban bangunan yang pernah disidak DPRD Bali melibatkan Komisi I, Komisi II, Komisi IV DPRD Bali ke Nusa Dua yakni proyek Selagan Nusa Dua di kawasan BTDC Kuta Selatan Badung. Proyek yang disebut Komisi I DPRD Bali Made Arjaya melanggar sempadan pantai tetap ditertibkan. Pekan lalu proyek ini memang disidak oleh Komisi I pimpinan Arjaya dan anggota DPRD Bali dapil Badung seperti Wayan Disel Astawa, Wayan Rawan Atmaja dan Ketut Tama Tenaya. Saat itu sidak dilapangan proyek Selagan Nusa Dua dinyatakan positif melanggar dan harus ditindak. Dewan turun ke lapangan karena ribut-ribut masalah penyediaan ruang public oleh investor yang belum jelas saat itu.

Apakah akan dilakukan pembongkaran sehingga seluruh bangunan lain yang melanggar potensial dibongkar? Pastika mengatakan bukan hanya dibongkar saja. Tetapi juga bisa lebih daripada itu risikonya. Pemberi izin juga kena pidana. Misalnya bupati yang memberikan bukan hanya kena pidana penjara saja, tetapi denda sampai Rp 500 juta.“Bukan hanya dibongkar. Tetapi sanksinya itu pidana dengan denda setengah miliar,” ujar Pastika.

Bahkan menurut mantan Kapolda Bali ini, penegakan dan pembongkaran ini bukan lagi dalam kaitannya dengan Perda. Artinya bukan perda lagi kekuatannya, tetapi sudah perintah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang nasional yang mengatur sempadan pantai.”Sudah jelas itu dalam Undang-Undang, bukan perda lagi,” ujar Pastika. Masalah proyek BTDC yang disidak DPRD Bali ini, Ketua Pansus RTRW Propinsi Bali Wayan Disel Astawa, menegaskan mendukung sikap gubernur untuk pelaksanaan penertiban terhadap bangunan yang melanggar Perda RTRW. “Silahkan Perda RTRW ini ditegakkan Gubernur. Saya mendukung langkah Gubernur Pastika. Hasil sidak kami di BTDC beberapa waktu lalu dengan Komisi I, memang sempadan pantai disana dilanggar. Jadi kalau melanggar Undang-Undang dan Perda seperti yang disampaikan Pak Gubernur, ya harus dilaksanakan segera eksekusinya,” ujar Disel Astawa.

Politisi PDIP asal Ungasan Kuta Selatan Badung ini mengatakan saat sidak ke BTDC kondisi di lapangan sudah jelas melanggar sempadan pantai yang jaraknya hanya 40 meter dari daratan. “Saya tidak bicara menyangkut akses masyarakat dan penyediaan ruang publik antara masyarakat di Nusa Dua dan investor. Namun dalam konteks hukum, yang memang melanggar harus ditindak. Pemprov Bali kami tunggu itu action-nya kalau memang dilakukan penegakkan aturan main,” ujar Disel Astawa. 7zut nat

sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen