Headlines News :
Home » » Tindakan Tegas Pemprov Bali SP Tak Digubris, Pembangunan Beach World "Dibongkar"?

Tindakan Tegas Pemprov Bali SP Tak Digubris, Pembangunan Beach World "Dibongkar"?

Jumat, 01 April 2011 11:22 WIB

DENPASAR - Langkah tegas akhirnya diambil jajaran Pemprov Bali atas pembangunan Beach World di Bali Tourism Development Coorporation (BTDC) Nusa Dua yang dinilai melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali. Karo Hukum Pemprov Bali Dewa Eka mengatakan, Pemprov Bali telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada BTDC terkait pembangunan Beach World yang melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali.

"SP 1 sudah dilayangkan dan jaraknya 1 bulan. Jika tak digubris, akan dilanjutkan dengan pemberian SP 2 dan 3. Jika tak digubris juga, kami akan bongkar," katanya, Jumat (1/4), di Renon Denpasar.

Ketika ditanya jadwal pembongkarannya, Eka menjawab pihaknya menunggu langkah yang diambil oleh BTDC terkait SP yang dijatuhkan. Jika ada itikad baik untuk memperbaiki pembangunan yang melanggar itu, pihaknya tak mengambil tindakan.

Namun, jika tak digubris, setelah tenggang waktu SP 3 yang nantinya mungkin saja dijatuhkan dan tak diindahkan, akan langsung

dibongkar. "Kami segera tertibkan setelah tempo waktu yang diberikan dalam SP 3 tak juga digubris," tegasnya.

Pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan bahwa pembangunan Beach World di kawasan BTDC Nusa Dua itu melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Bali. Dalam Perda RTRW tersebut diatur radius untuk membangun minimal 100 meter dari sempadan pantai saat debur ombak pasang. Sementara, Beach World dibangun di bibir pantai yang tidak mencapai 100 meter seperti dipersyaratkan.

"Kalau ingin pembangunannya aman, jangan melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan Gendo Suardana mengapresiasi atas langkah tegas yang diambil Pemprov Bali. Kendati memberikan apresiasi, aktivis yang pernah dibui ini mendesak agar segera ditertibkan. "Kami melihat sudah ada langkah maju dari gubernur. tetapi, kami tetap mendesak agar segera ditertibkan," ujar Gendo.

Ia memastikan, jika tak ditindaklanjuti dengan serius, pihaknya akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum untuk menyikapi pembangunan Beach World tersebut.

Hanya saja, kata dia, karena sudah ada langkah tegas dari Pemprov Bali, pihaknya menunggu tindak lanjut lebih jauh dari apa yang sudah diambil oleh pemprov.

Wayan pun menyatakan jika Bupati Badung AA Gde Agung dapat dipidana lantaran mengeluarkan izin yang melanggar. Dijelaskan, aturan sanksi dalam Perda RTRW Bali memberikan ketegasan pemidanaan jika pejabat mengeluarkan izin pembangunan yang melanggar perda tersebut. Pembangunan Beach World jelas-jelas melanggar perda yang menuai polemik tersebut. "Kami menunggu keseriusan bupati untuk mencabut izin Beach World. Atau, kalau bupati memutuskan agar bangunan itu dibongkar, kami akan maafkan (tidak menggugat). Tetapi kalau tidak ditindak, kami akan menggugat," ancamnya.

sumber : MICOM
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen