Headlines News :
Home » , , » Konten Lokal Minimal 10%, KPID Bali Didorong Bertindak Di Luar Kotak

Konten Lokal Minimal 10%, KPID Bali Didorong Bertindak Di Luar Kotak

Dalam kesempatan tersebut, Sahadewa mengemukakan, meskipun belum semua stasiun televisi menjalankan, namun pihaknya sudah mewajibkan bahwa untuk televisi yang menyiarkan program di Provinsi Bali harus menyiarkan konten lokal minimal 10 persen seperti tayangan Puja Tri Sandya dan lain-lain.
Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali didorong untuk berani berpikir dan bertindak secara "out of the box" atau di luar kotak agar dapat mengetahui kondisi dan perkembangan informasi dunia luar.

"Tolong KPID berpikir dan bertindak `out of the box`, kalau tetap berada di dalam kotak, maka kalian tidak akan mendapatkan informasi mengenai perkembangan dunia luar," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat menerima audiensi dari jajaran KPID Bali, di Denpasar, Rabu.

Selain itu, ia menyarankan agar dikenal oleh masyarakat hendaknya KPID memahami dan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap organisasi tersebut.

Menurut dia, kalau ingin lebih eksis, KPID harus berani membuat terobosan-terobosan baru di bidang penyiaran serta berani untuk menegur bahkan mencabut izin stasiun televisi jika memang sudah melanggar dan meracuni pikiran masyarakat.

"Seorang pemimpin itu harus berani menjadi pemimpin yang sebenarnya pada saat krisis. Pada kondisi krisislah kita sebagai pemimpin harus maju, pemimpin memang manusia, namun harus berani menjadi manusia bukan biasa," ujar Pastika.

Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa dalam laporannya menyampaikan program kerja KPID dan hal-hal yang telah dilakukan selama ini.

Ia mengatakan, agar lebih dikenal oleh masyarakat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan terobosan yakni berupa pesan layanan masyarakat yang tidak menggunakan anggaran dan disebarkan kepada lembaga penyiaran di seluruh Bali terutama radio.

Selain itu mulai tahun 2018, Indonesia juga wajib mengubah layanan televisi dari analog menjadi digital. Sahadewa mengatakan saat ini sudah sebanyak 22 stasiun televisi yang mengajukan izin untuk menggunakan layanan digital. "Namun, keputusan televisi digital sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jika menggunakan televisi digital maka frekuensi akan tidak terbatas yakni bisa sampai 45 frekuensi.

Dalam kesempatan tersebut, Sahadewa mengemukakan, meskipun belum semua stasiun televisi menjalankan, namun pihaknya sudah mewajibkan bahwa untuk televisi yang menyiarkan program di Provinsi Bali harus menyiarkan konten lokal minimal 10 persen seperti tayangan Puja Tri Sandya dan lain-lain.

Pada akhir pertemuan tersebut, ia berpesan kepada masyarakat jika menemukan atau melihat tayangan yang tidak sesuai pada stasiun televisi hendaknya segera melaporkan kepada KPID agar cepat bisa ditindaklanjuti.


sumber : Antara Bali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen