DENPASAR - Mantan Pembantu Rektor II IHDN Denpasar, Dr Praptini MPd yang kini mendekam di LP Kerobokan Denpasar mengajukan kasasi. Menyusul hasil banding yang memperberat hukuman tervonis kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) ini.
"Hasil bandingnya hukuman naik jadi tujuh tahun, tapi uang penggantinya turun jadi Rp 800 juta," ujar Ni Wayan Sukarni, pengacara Praptini saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/1).
Sebelumnya, Praptini divonis hakim Tipikor yang diketuai oleh Made Suweda selama enam tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 2,338 milyar. Selain itu juga dikenai subsider satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Dalam upaya banding yang telah diajukan meskipun uang pengganti yang ditujukan berkurang namun uang pidana dendanya naik menjadi Rp 200 juta.
"Putusan itu diberitahukan tanggal 12 Desember 2014 lalu, dan saat itu juga Bu Praptini langsung menyatakan kasasi," tandasnya.
Ditanya mengenai dasar pertimbangan atas putusan banding, Sukarni mengaku tidak tahu pasti, karena ia belum melihat putusan.
Perlu diketahui, Praptini adalah satu dari lima orang terpidana kasus korupsi di IHDN yang telah dijatuhi hukuman Pengadilan Tipikor Denpasar. Dari kelima orang terpidana itu, Praptini lah yang mendapatkan hukuman terberat, dibandingkan terpidana lainnya, seperti I Made Titib, Ni Putu Indra Maritim, I Made Sueca, dan I Wayan Sudiasa. Mereka mendapatkan hukuman di bawah lima tahun.
Mereka berlima harus bertanggungjawab atas aliran uang untuk 16 item proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus IHDN mulai Maret sampai Desember 2011. Total kerugian negara saat itu mencapai Rp 4,82 miliar, sebagaimana hasil perhitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 3 Maret 2014.
propinsibali.com_____
sumber : tribun