![]() |
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran |
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo akan menemui staf presiden soal grasi Andrew Chan, WN Australia yang terlibat kasus impor heroin ke bali yang dikenal dengan kasus Bali Nine.
Pasalnya grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran yang juga WN Australia yang juga kelompok Bali Nine sudah ditolak oleh Jokowi.
Bahkan Myuran sudah masuk daftar Napi Narkoba yang akan dieksekusi mati kejagung.
Namun eksekusi kepada Myuran akan dilakukan menunggu keputusan grasi pada Andrew. Karena berdasarkan ketentuan UU nomor 2 PNPS tahun 1964, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, eksekusinya dilakukan bersamaan.
"Saya akan ke staf kepresidenan, soalnya masih ada yang ditunggu kasus Bali Nine (grasi Andrew)," kata Prasetyo, Jumat (16/1/2015) di Kejagung.
Prasetyo menambahkan ketika putusan presiden pada Andrew sama dengan Myuran, yakni grasi ditolak. Maka eksekusi keduanya akan dilakukan bersama.
Seperti diketahui, Myuran dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung bersama delapan WN Australia lainnya tahun 2005.
Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 Kg heroin ke Bali. Myuran dan Andrew Chan divonis mati tahun 2006.
Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Myuran mengajukan grasi dan ditolak oleh Presiden Jokowi.
Perpres penolakan grasi itu diterima PN Denpasar, Rabu (7/1). Sementara Andrew Chan yang juga mengajukan grasi, belum dijawab oleh Presiden.
sumber : tribun