Headlines News :
Home » , , , » Mikol, MADP Kuta Minta Ada Pengecualian

Mikol, MADP Kuta Minta Ada Pengecualian

Sikap MADP Kecamatan Kuta ini bahkan disampaikan langsung kepada Bupati Badung AA Gde Agung melalui surat nomor 016/MA-KUTA/III/2015, tertanggal 11 Maret 2015. Dalam surat itu, MADP yang beranggotakan Desa Adat Kuta, Desa Adat Legian, Desa Adat Seminyak, Desa Adat Tuban, Desa Adat Kelan dan Desa Adat Kedonganan, mengajukan permohonan kepada bupati agar memberikan perlakukan khusus. Perlakuan khusus dimaksud agar penjualan mikol golongan A (dibawah 5 persen) tidak dilarang terutama yang ada di warung-warung tradisional dan di sepanjang Pantai Kuta.Gbr Ist
MANGUPURA - Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Kuta ikut bersuara atas terbitnya Permendag Nomor: 6/M-DAG/PER/2015, salah satunya tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol (mikol) golongan A sejenis bir pada tingkat pengecer. MADP meminta supaya pemerintah pusat tidak memberlakukan secara general aturan tersebut dan memberikan pengecualian terhadap kawasan pariwisata.

Sikap MADP Kecamatan Kuta ini bahkan disampaikan langsung kepada Bupati Badung AA Gde Agung melalui surat nomor 016/MA-KUTA/III/2015, tertanggal 11 Maret 2015. Dalam surat itu, MADP yang beranggotakan Desa Adat Kuta, Desa Adat Legian, Desa Adat Seminyak, Desa Adat Tuban, Desa Adat Kelan dan Desa Adat Kedonganan, mengajukan permohonan kepada bupati agar memberikan perlakukan khusus. Perlakuan khusus dimaksud agar penjualan mikol golongan A (dibawah 5 persen) tidak dilarang terutama yang ada di warung-warung tradisional dan di sepanjang Pantai Kuta.

Isi surat tersebut disampaikan pula alasan dan karakteristik pariwisata di Kuta, khususnya. Yakni karakteristik kepariwisataan yang sangat terbuka dan fleksibel. Disebutkan pula bahwa selama ini tidak pernah ada menimbulkan prilaku negatif wisatawan karena mengkonsumsi mikol golongan A. Ketua Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Kuta, I Wayan Swarsa, saat dikonfirmasi, Kamis (9/4), membenarkan bila telah mengirim surat kepada bupati perihal pelarangan penjualan mikol golongan A ditingkat pengecer. Menurutnya, hal yang mendasari atas sikap MADP adalah secara faktual banyak warga Kuta yang mencari nafkah dari menjual mikol golongan A sejenis bir kepada para wisatawan. Dan sampai sekarang hampir tidak pernah terdengar ada wisatawan yang berprilaku negatif setelah mengonsumsi mikol golongan A.

Kata dia, pemerintah harus membedakan penjualan ditingkat minimarket dan warung-warung tradisional tingkat pengecer. Karena, kalau itu disamakan berapa ribu orang warga Kuta yang kehilangan mata pencaharian. “Warung tradisional yang ada di Kuta termasuk juga di kawasan Seminyak, Legian itu rata-rata menjual mikol golongan A kepada wisatawan. Malah di pantai itu ada sekitar 1.300 pedagang, yang namanya mikol 5 persen jadi konsumsi yang relatif umum dan daya tarik wisata,” kata Swarsa. Kalau itu harus tutup, lanjutnya, karena aturan Permendag Nomor: 6/M-DAG/PER/2015, masyarakat akan dirugikan.

Pihaknya menegaskan tidak dalam rangka mendukung budaya mabuk-mabukan, tapi paling tidak kalau itu yang menjadi alasan pemerintah, Swarsa mengharap ada pengkajian ulang. Apalagi, selama ini suasana di Kuta dan lokasi pariwisata pada umumnya sangat aman. “Kalau alasannya untuk menciptakan ketertiban dari tindakan mabuk-mabukan, saya rasa di Kuta contohnya jarang menemui segerombolan pemuda minum-minum di pinggir jalan. Terkait itu kan ada pecalang dan Jaga Baya yang menjaga keamanan,” katanya lagi.

“Kami setuju ada pembatasan, tapi harus juga disesuaikan dengan dinamika yang ada di lapangan. Selama ini yang namanya 5 persen ke bawah apalagi untuk wisatawan minim sekali memberikan dampak, saya tidak pernah melihat warga asing mabuk karena mikol 5 persen. Kalau kita berbicara pedagang pantai kami Satgas Pantai Kuta dari awal mengawasi dan menjaga ketertiban di sana,” kata Swarsa lagi sembari berucap yang mestinya dilarang itu adalah penjualan minuman oplosan. Pihaknya berharap aspirasi ini menjadi perhatian pemerintah di daerah maupun pusat. “Intinya kami meminta ada pengecualian untuk kawasan pariwisata,” harapnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperidag) Badung Ketut Karpiana, secara terpisah mengaku belum menerima tembusan surat dari MADP Kecamatan Kuta. Meski begitu, dia menyatakan akan menampung aspirasi apapun dari masyarakat. “Ini kan aturan pusat dan harus kita laksanakan. Tapi tentu akan kita tampung dan sampaikan kepemerintah diatas,” katanya singkat.











sumber : tribun
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen