Headlines News :
Home » , , , » Rachmat Gobel Dihujani Protes, Kawasan Pariwisata Dapat Pengecualian

Rachmat Gobel Dihujani Protes, Kawasan Pariwisata Dapat Pengecualian

Rachmat Gobel - Untuk penjualan di minimarket larangan tetap berlaku sesuai Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014. “Untuk minimarket kami tetap melarangnya sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan. Liat sekarang kan sudah tidak ada yang menjual minuman tersebut, kami sudah melakukan sosialisasi aturan ini,” kata Karpiana. Benar apa yang dikatakan, dari pemantauan yang dilakukan disejumlah minimarket di kawasan Sempidi, Mengwi, sejumlah minimarket tidak lagi menjual mikol golongan A tersebut sejenis bir. Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dihujani protes keras dalam pertemuan dengan pedagang minuman beralkohol di daerah wisata Bali, Sabtu (11/4) lalu. Rachmat Gobel akhirnya berjanji akan mencarikan solusi agar masalah ini bisa teratasi. Pertemuan tersebut difasilitasi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Shri Ngurah Arya Wedakarna
MANGUPURA - Pedagang minuman beralkohol (mikol) golongan A sejenis bir pada sejumlah kawasan pariwisata seperti di Badung bisa bernafas lega. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) memastikan Kementerian Perdagangan memberikan pengecualian bagi kawasan pariwisata setelah keluarnya Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Hari ini (kemarin) rencananya pihak Kementerian akan memberikan petunjuk teknis terkait aturan yang telah dikeluarkan itu. Yang jelas ada pengecualian,” ujar Kepala Diskoperindag Badung I Ketut Karpiana, Kamis (16/4). Karpiana sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti perincian kawasan pariwisata yang mendapatkan pengecualian tersebut, yang pasti salah satunya adalah Pantai Kuta. Walaupun demikian, pihaknya menyarankan agar pedagang tingkat pengecer tertib dalam berdagang, dan mematuhi ketentuan yang ada yakni hanya menjual mikol golongan A (minuman beralkohol kadar dibawah 5 persen). Sebagai tindaklanjut juga, Karpiana mengklaim sudah menyarankan pihak desa membangun Badan Usaha Milik Desa, sehingga dari situ nanti pedagang bisa membeli mikol tersebut.

Untuk penjualan di minimarket larangan tetap berlaku sesuai Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014. “Untuk minimarket kami tetap melarangnya sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan. Liat sekarang kan sudah tidak ada yang menjual minuman tersebut, kami sudah melakukan sosialisasi aturan ini,” kata Karpiana. Benar apa yang dikatakan, dari pemantauan yang dilakukan disejumlah minimarket di kawasan Sempidi, Mengwi, sejumlah minimarket tidak lagi menjual mikol golongan A tersebut sejenis bir. Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dihujani protes keras dalam pertemuan dengan pedagang minuman beralkohol di daerah wisata Bali, Sabtu (11/4) lalu. Rachmat Gobel akhirnya berjanji akan mencarikan solusi agar masalah ini bisa teratasi. Pertemuan tersebut difasilitasi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Shri Ngurah Arya Wedakarna.








propinsibali.com_____
sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen