Headlines News :
Home » , , , » Bansos, Disel Astawa: "Perkuat Payung Hukumnya dengan Kesepakatan Bersama"

Bansos, Disel Astawa: "Perkuat Payung Hukumnya dengan Kesepakatan Bersama"

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama kemarin jemput bola ke Kemendagri di Jakarta, bersama Asisten I Setda Provinsi.
DENPASAR - Dana bansos/hibah senilai Rp 46 miliar yang difasilitasi 55 anggota DPRD Bali, dipastikan bisa cair. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberikan lampu hijau Peraturan Gubernur (Pergub) yang diajukan Pemprov Bali sebagai payung hukum pencairan bansos. Nantinya, kelompok penerima bansos yang bernaung di bawah desa adat, tidak perlu harus berbadan hukum.

Kepastian dibolehkannya pencairan dana bansos dengan payung hukum Pergub ini diperoleh setelah Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, bersama jajaran Pemprov Bali mendatangi Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (28/10). Bahkan, Pergub yang sebelumnya diajukan Pemprov Bali sebagai payung hukum pencairan bansos, telah dibawa pulang dari Kemendagri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Dewa Putu Eka Wijaya Wardana, Rabu kemarin.

“Sudah tidak ada masalah lagi. Proses di Kemendagri sudah selesai. Pergub yang diaju-kan lolos verifikasi dan sudah ditandatangani Mendagri. Pergubnya sudah dibawa pulang ke Bali oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Dewa Putu Eka Wijaya Wardana,” ujar Adi Wiryatama saat dikonfirmasi di Jakarta kemarin.

Menurut Adi Wiryatama, pihaknya kemarin menemui Mendagri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan penerima bansos yang diharuskan berbadan hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran (SE) Mendagri, tidak ada masalah lagi. Sebab, lembaga penerima bansos di Bali yang bernaung di bawah desa adat, diatur dengan Perda Desa Pakraman. Dan, itu sudah jelas bisa menerima dana bansos/hibah.

“Jadi, yang berada di bawah naungan desa adat seperti pura, subak, sekaa, dan banjar, bisa menerima dana bansos,” tandas politisi senior PDIP yang mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005 danb 2005-2010) ini.

Adi Wiryatama menceritakan, pertemuan dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu kemarin, berlangsung alot. Rombongan DPRD Bali yang dipimpin Adi Wiryatama hanya sempat bertemu beberapa menit dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di sela-sela apel di Kemendagri.

Dalam pertemuan singkat itu, Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan jaminan bansos/hibah bisa cair. Lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo melimpahkan penanganan bansos/hibah untuk Bali ini kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri buat diselesaikan segera. Pasalnya, Tjahjo kemarin mendadak dipanggil ke Istana Negara Jakarta.

“Akhirnya, kita ditemui Dirjen Otda Kemendagri, Bu Purniasih. Pada intinya, ban-sos/hibah tak ada masalah lagi. Bansos bisa dicairkan dengan payung hukum Pergub. Dan, Pergub sudah diverifikasi dan telah ditandatangani Mendagri. Pergub sudah dibawa ke Bali oleh Asisten I Setda Provinsi, sementara saya sendiri masih nyangkut di Jakarta karena nggak dapat tiket pesawat,” tegas politisi asal Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.

Menurut Adi Wiryatama, pihaknya sempat membeber dampak berat jika bansos /hibah untuk masyarakat Bali sampai tidak bisa cair. Masalahnya, sebagian penerima bansos adalah pura-pura, desa adat, subak, dan banjar. Desa adat, pura, dan subak adalah penopang dan menjaga adat dan budaya di Bali.

”Saya katakan kalau bansos sampai tidak cair, 1.488 desa adat di Bali dengan jutaan krama akan turun melakukan desakan kepada pemerintah. Apalagi, 40 persen dana bansos yang dicairkan di Bali adalah untuk kegiatan adat dan keagamaan. Saya minta supaya disampaikan ke Presiden Jokowi masalah soal ini, jangan sampai Bali diabaikan,” tegas Adi Wiryatama yang kini Sekretaris Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali.

Sayangnya, Asisten I Setda Provinsi Bali, Dewa Putu Eka Wijaya Wardana, belum berhasil dikonfirmasi terkait lolosnya Pergub sebagai payung hukum pencairan bansos ini. Saat dihubungi melalui telepon, Rabu kemarin, ponselnya bernada mailbox. Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, juga belum bisa dihubungi, karena tidak mengangkat ponselnya.

Dana bansos untuk masyarakat yang difasilitasi 55 anggota DPRD Bali melalui APBD Perubahan 2015, mencapai total Rp 46 miliar. Dana bansos sempat terancam tidak cair, karena ada ketentuan penerima harus berbadan hukum. Karenanya, Pemprov Bali mengajukan Pergub ke Kemendagri sebasgai payung hukum untuk pencairan bansos.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, menyatakan pencairan bansos/hibah sudah sangat mepet waktunya. Pasalnya, tahun anggaran akan segera berakhir pada Desember 2015. Sementara kelompok masyarakat sudah telanjur me-ngajukan proposal.

Karena itu, para pemangku kepentingan di Bali mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, kepolisian, kejaksaan, hingga BPKP diminta membuat MoU untuk memperkuat payung hukum pencairan bansos. “Supaya terjaga dan lebih kuat dari sisi legalitas, serta ada sikap saling percaya antar lembaga, buat saja MoU. Ini demi kepentingan rakyat Bali,” ujar Disel

Politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini mengingatkan, tanpa ada keberanian para pemegang kebijakan dan kewenangan di Bali, maka akan terus terjadi keraguan bahwa pencairan bansos ini tidak aman dari kasus hukum.”Hemat kami, perkuat payung hukumnya dengan kesepakatan bersama,” tegas Disel Astawa.












sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen