“Sampah Kuta ini memang siklus tahunan, tetapi ini sudah masuk bencana alam. Ada beberapa yang bisa mengklasifikasi sebagai bencana alam, karena ada dampak yang ditimbulkan. Jangan sampai dicap ‘berkunjung ke neraka’ ketika ada sampah kiriman,” ujar salah seorang warga Kuta yang juga anggota DPRD Badung AA Anom Gumanti, Senin (4/2).
Dijelaskannya, dampak yang ditimbulkan akibat tumpukan sampah di Kuta di antaranya sektor perekonomian masyarakat, sosial, dan pariwisata. Dia berharap dalam pembahasan rancangan perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, sampah ini bisa dimasukkan dalam kategori bencana alam. Dengan kategori bencana alam ini maka alokasi anggaran bencana alam bisa digelontorkan untuk penanganan. “Anggaran ini sangat membantu, sehingga ada tambahan misalnya alat pembersih. Ada
tambahan anggaran yang nanti bisa digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana,” kata Gumanti.
tambahan anggaran yang nanti bisa digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana,” kata Gumanti.
Hal senada dikatakan anggota DPRD Badung asal Legian Wayan Puspa Negara. Dia menegaskan sampah kiriman di Pantai Kuta sudah termasuk kategori bencana alam. Disebutkan volume sampah mencapai 165 meter kubik per hari atau setara dengan 80 hingga 90 truk per hari bahkan lebih. Sampah kiriman yang menumpuk di Pantai Kuta ini sudah luar biasa. Menurutnya, sampah yang membeludak di sepanjang pantai Kuta ini berdampak terhadap pariwisata Badung, Bali bahkan Indonesia. Selain itu, asal sampah dari pelbagai daerah, bukan hanya Bali barat. Hal ini harus ditangani secara terintegrasi bukan hanya Badung, namun pemerintah provinsi dan pusat. “Ini sudah kategori bencana, dan saya berharap ini masuk dalam bencana alam. Pencitraan pariwisata, sehingga perlu penanganan bersama. Pusat harusnya juga membantu, misalnya, dengan memberikan bantuan alat semisal alat pemisah pasir dan sampah,” jelas Puspa Negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Badung Putu Eka Merthawan melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Badung AA Raka Yuda menyatakan pihaknya sangat fokus penanganan sampah di Kuta. Sedangkan mengenai fenomena sampah kiriman ini termasuk dalam kategori bencana alam masih perlu dikaji lagi. Apalagi, undang-undang sudah menentukan dan mengkategorikan kejadian dan peristiwa yang termasuk dalam bencana alam. Disebutkan sampah di Kuta belum termasuk bencana alam karena tidak berdampak dan tidak mengancam keselamatan, serta bisa dimanfaatkan sebagai bahan berguna.
“Undang-undang sudah mengatur, apa yang dimaksud bencana alam. Jadi kita membuat regulasi ini harus sesuai dengan aturan di atasnya. Daripada nanti malah digugurkan. Sampah di Kuta ini berupa kayu yang bisa digunakan atau dimanfaatkan. Bukan sampah yang membahayakan seperti limbah nuklir. Ya kita fokus penangana saja,” jelas Gung Raka.
sumber : NusaBali