ist |
Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (6/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sukada SH mendakwa Theresia dengan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selain itu, JPU juga menggunakan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 karena terdkawa secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota
keberatan, karena barang bukti memang benar ditemukan dalam koper milik terdakwa.
keberatan, karena barang bukti memang benar ditemukan dalam koper milik terdakwa.
Theresia ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 10 Oktober 2011, beberapa saat setelah turun dari pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR-638 rute Kenya-Doha-Singapura Denpasar. Terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai guru bahasa Ingris itu ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu-sabu dengan berat bersih 3.583 gram di dalam rongga koper miliknya.
Theresia mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas perintah Erika Dewi Widya Yanti (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), seorang bandar dengan dijanjikan upah US$700.
Sedangkan terdakwa lain, yakni Nurhadi Imron (dengan berkas perkara terpisah) adalah pelaku yang berperan sebagai penjual dan pengedar sabu.
Menurut Theresia, sabu yang diperkirakan senilai Rp9,3 miliar tersebut diambilnya dari salah seorang sindikat narkoba bernama Mark pada 5 Oktober 2011 di Mozambik untuk dipasarkan di Jakarta dan Bali.
Dre@ming Post______
sumber : Micom