Headlines News :
Home » , » Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal Marak di Kutsel

Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal Marak di Kutsel

Di wilayah Kuta Selatan diduga marak beredar minuman beralkohol (mikol) ilegal. Peredaran mikol di sejumlah restoran dan tempat hiburan itu ditengarai tak memiliki dokumen resmi. Buktinya, dari hasil Operasi Pekat Agung 2013 Polsek Kuta Selatan, berhasil mengamankan puluhan merek mikol yang bodong. Gbr Ist
MANGUPURA - Di wilayah Kuta Selatan diduga marak beredar minuman beralkohol (mikol) ilegal. Peredaran mikol di sejumlah restoran dan tempat hiburan itu ditengarai tak memiliki dokumen resmi. Buktinya, dari hasil Operasi Pekat Agung 2013 Polsek Kuta Selatan, berhasil mengamankan puluhan merek mikol yang bodong.

Dalam operasi selama bulan November ini pun kepolisian juga berhasil membekuk sejumlah pelaku yang diduga memasok mikol tersebut. Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kuta Selatan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai asal muasal miras ilegal ini. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Panji Pratistha, atas seizin Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Nuriata, belum lama ini mengatakan, maraknya peredaran mikol tak berizin ini diduga kuat karena permintaan mikol cukup tinggi di Kuta Selatan. Karena alasan itu banyak pihak yang ingin memanfaatkan momen dengan menjual mikol ilegal, dengan harapan bisa meraup untung lebih. “Peradaran mikol di Kuta Selatan cukup tinggi.

Sementara kuota sedikit dan permintaan banyak. Barangkali itu penyebabnya (banyak mikol yang tak memiliki dokumen resmi ikut diperjualbelikan, Red),” ujarnya didampingi Kasi Humas Aiptu Agung Santyago. Lebih lanjut dikatakan, mikol yang berhasil diamankan dalam Operasi Pekat Agung terdapat di lima titik. Rata-rata mikol ini diamankan di restoran yang ada Nusa Dua, Kuta Selatan. Selain mengamankan, barang bukti polisi juga mengamankan empat orang pelaku diantaranya, Putu S asal Nusa Dua, Nyoman A asal Jimbaran, Wayan S asal Buleleng, dan Wayan D asal Bangli. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan setengah jerigen arak dari sebuah kafe di Uluwatu Jimbaran. Arak ini diamankan karena pemilik tak menunjukkan dokumen kepemilikan atas arak tersebut.

Satu tersangka turut diamankan yakni berinisial NP asal Jimbaran. “Para pelaku dijerat melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dan Perda Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2009,” tukasnya. Kasus ini kini sedang didalami oleh jajaran kepolisian. Bahkan, lanjut Iptu Panji, bukan tidak mungkin pengawasan dan razia akan dilakukan di hotel-hotel untuk menekan beredarnya mikol illegal ini.


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen