Headlines News :
Home » , » Kapolresta Konsultasikan, Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan BKR

Kapolresta Konsultasikan, Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan BKR

Kapolresta Denpasar Konsultasikan Kasus BKR Ke Pengadilan. Gbr Ist
Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan BKR

Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan praperadilan dari pemilik "Bali Kuta Recidance" (BKR) March Vini Handoko Putra terhadap pihak Kepolisian Daerah Bali.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, majelis hakim menilai bahwa penyidik tidak memiliki wewenang dalam mentukan kasus tersebut masuk dalam ranah hukum pidana atau perdata karena hanya dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Selain itu hakim memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dalam suatu perkara tanpa mendapat intervensi dari siapa pun," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suarditha dalam amar putusannya di PN Denpasar, Senin.

Di samping pertimbangan tersebut, hal lain yang diambil hakim dalam menentukan keputusan adalah putusan jurisprodensi oleh Mahkamah Agung dalam kasus tersebut bersifat tidak mengikat.

Sidang gugatan praperadilan dengan termohon Polda Bali oleh pemohon March Vini Handoko Putra selaku mantan Direktur PT Dwimas Andalan Bali (PT DAB) sebagai pemilik aset BKR.

Pihak Pengadilan Surabaya telah menyita aset BKR, Senin. Juru sita dari Pengadilan Niaga Surabaya Joko Subagyo menganggap penyitaan sah sesuai dengan hukum.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Surabaya pada 13 Juni 2012, di mana harta PT Dwimas Andalan Bali berupa hotel BKR," ujarnya.

Petugas juru sita menempel surat penyegelan di depan lobi hotel yang terletak di Jalan Majapahit, Kuta, itu. Tak berselang lama, sempat ada perwakilan hotel setempat yang mencabut surat keputusan segel itu.

Kapolresta Denpasar Konsultasikan Kasus BKR Ke Pengadilan

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk mengonsultasikan penyitaan aset hotel "Bali Kuta Residence" (BKR) oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

"Tadi Pak Kapolresta hanya melakukan koordinasi saja terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Niaga Surabaya, apakah hal tersebut benar atau tidak," ujar Ketua PN Denpasar Sugeng Riono, Senin.

Oleh karena kasus tersebut diputus di Pengadilan Pengadilan Niaga Surabaya, lanjut dia, maka PN Denpasar tidak memiliki wewenang apa-apa. "Memang ada koordinasi dari Pengadilan Niaga Surabaya. Namun untuk selanjutnya bukan wewenang kami," ujarnya.

Sementara itu, dari juru sita Pengadilan Niaga Surabaya Joko Subagyo mengatakan hal tersebut sudah sah sesuai dengan hukum. "Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Surabaya pada 13 Juni 2012, di mana harta PT Dwimas Andalan Bali berupa hotel BKR," ujarnya.

Juru Sita Pengadilan Niaga Surabaya menyegel hotel BKR Kuta. Namun dalam proses tersebut, pihak Polsek Kuta meminta penundaan karena alasan keamanan dan sudah ada surat rekomendasi terkait penundaan tersebut dari Polresta Denpasar.

"Pihak Polresta telah melakukan koordinasi dengan juru sita sehingga kami melakukan pengaman," kata Kepala Polsek Kuta, Komisaris Nyoman Resa.

Petugas juru sita tetap menempelkan surat penyegelan di depan lobi hotel yang terletak di Jalan Majapahit, Kuta. Tak berselang lama, perwakilan hotel setempat malah mencabut surat keputusan segel itu.

Sempat terjadi keributan kecil dalam proses penyitaan tersebut. Muncul dua orang yang mengaku wartawan berteriak kepada petugas juru sita. Seorang lagi tampak membawa kamera video menanyai petugas kurator dengan nada tinggi dan mengintimidasi.

Awak media yang menyaksikan hal tersebut dibuat kesal karena terkesan orang tersebut tidak memiliki kartu identitas wartawan.



sumber : antarabali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen