DENPASAR - Meski sudah tujuh kali merasakan dinginnya jeruju lapas kerobokan, tidak membuat Rud (39) jera.
Bahkan Pria yang tinggal di Jalan Raya Kerobokan ini, kembali ditangkap di kosnya karena kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,15 gram, Senin (2/3/2015) lalu.
"Saat ditangkap dia mencoba menghilangkan barang bukti. Dengan cara menjatuhkan dua paket sabu ke tanah sebelum diamankan," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Jumat (6/3/2015) siang.
Pria yang mengaku kos di Jalan Kerobokan, Badung ini merupakan redivis kambuhan. Tujuh kali ia sudah masuk penjara. "Dulu terjerat kasus narkoba tahun 2000. Yang enam kali masuk penjara karena kasus pencurian," tambah Ganefo.
propinsibali.com_____
sumber : tribun