DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali, Senin (25/4) menetapkan paranormal kondang Agus Yulianto alias Ki Joko Bodo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Paranormal berambut gondrong tersebut dilaporkan isteri Ni Kadek Leli Mariati.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali AKB Sri Harmiti mengatakan peristiwa KDRT tersebut terjadi saat suami isteri itu berada dalam mobil. Diduga, KDRT yang dilakukan Ki Joko Bodo itu terjadi di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar, Rabu 30 Maret 2011 sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, sambung Harmiti, Ki Joko Bodo sedang menyetir mobil.
"Entah percakapannya apa, tetapi tiba-tiba Mariati berusaha mencakar Ki Joko Bodo. Merasa diserang, Ki Joko Bodo menangkisnya dan tangkisan itu mengenai Mariati. Tindakan itu yang dilaporkan sebagai KDRT," terang Harmiti.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, keesokan harinya Mariati melaporkan tindakan suaminya itu di Dit Reskrim Polda Bali dengan nomor laporan LP/145/III/2011/Bali/Dit Reskrim yang diterima bagian PPA, Brigadir Vivi Supratiningsih. Ki Joko Bodo pun terancam 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004. Akibat kejadian itu, perempuan kelahiran Tajun Kabupaten Buleleng, 28 Agustus 1984 ini mengalami luka sobek pada kedua pipi di bagian bawah mata.
Pemilik sebuah salon kecantikan di wilayah Pedungan Denpasar Selatan (Densel) ini pun sudah divisum untuk melengkapi laporannya. "Dari hasil visum diketahui Mariati telah mengalami luka ringan," papar Harmiti.
"Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ki Joko Bodo tidak ditahan karena ia sangat kooperatif dengan pihak polisi," ujarnya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali AKB Sri Harmiti mengatakan peristiwa KDRT tersebut terjadi saat suami isteri itu berada dalam mobil. Diduga, KDRT yang dilakukan Ki Joko Bodo itu terjadi di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar, Rabu 30 Maret 2011 sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, sambung Harmiti, Ki Joko Bodo sedang menyetir mobil.
"Entah percakapannya apa, tetapi tiba-tiba Mariati berusaha mencakar Ki Joko Bodo. Merasa diserang, Ki Joko Bodo menangkisnya dan tangkisan itu mengenai Mariati. Tindakan itu yang dilaporkan sebagai KDRT," terang Harmiti.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, keesokan harinya Mariati melaporkan tindakan suaminya itu di Dit Reskrim Polda Bali dengan nomor laporan LP/145/III/2011/Bali/Dit Reskrim yang diterima bagian PPA, Brigadir Vivi Supratiningsih. Ki Joko Bodo pun terancam 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004. Akibat kejadian itu, perempuan kelahiran Tajun Kabupaten Buleleng, 28 Agustus 1984 ini mengalami luka sobek pada kedua pipi di bagian bawah mata.
Pemilik sebuah salon kecantikan di wilayah Pedungan Denpasar Selatan (Densel) ini pun sudah divisum untuk melengkapi laporannya. "Dari hasil visum diketahui Mariati telah mengalami luka ringan," papar Harmiti.
"Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ki Joko Bodo tidak ditahan karena ia sangat kooperatif dengan pihak polisi," ujarnya.
sumber : MICOM