Headlines News :
Home » » Draf Ranperda KTR Dikebut

Draf Ranperda KTR Dikebut

Selasa, 4 Oktober 2011, 08:29

DENPASAR - Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Bali mengebut finalisasi Ranperda tersebut. Pansus menyiapkan penggodokan Ranperda KTR yang melarang peredaran rokok di sejumlah tempat umum. Bahkan, sebuah pemikiran muncul, di sejumlah toko atau penjual rokok juga bebas dari benda berasap itu. Jualan rokok boleh, tetapi cukup hanya pajang tulisan, sementara barangnya tidak dipajang.

Ketua Pansus KTR DPRD Bali Nyoman Parta, Senin (3/10), secara khusus kemarin, membedah draf itu bersama anggota pansus. Kebetulan juga kemarin Pansus KTR didatangi sebuah perusahaan yang selama ini menjadi pemasok rokok terbesar nasional, Pansus KTR mendapatkan masukan lokasi-lokasi yang memang harus bersih dari rokok.

Ketua Pansus Nyoman Parta mengatakan, hasil pertemuan dengan perusahaan pemasok rokok itu, ada beberapa usulan yang hampir sama disampaikan oleh masyarakat dan tokoh, soal kawasan tanpa rokok. Seperti di tempat umum yang tidak boleh dipajang rokok. “Boleh jualan tetapi tidak memajang barangnya,
cuma tulisan. Ini masukan yang akan tetap kita akomdir dan bahas lagi,” ujar Parta.

Draf lainnya adalah menentukan tempat-tempat umum seperti ruang tranportasi umum seperti bus, tempat bermain anak, rumah sakit, tempat ibadah tidak boleh alias bersih dari rokok. “Definisi umum ini, kita masih bahas terus. Karena tidak cukup juga satu perusahaan memberikan masukan. Kalau ada perusahaan-perusahaan lain memberikan masukan kita tampung, dalam rangka penyerapan aspirasi dan sosialisasi perda ini,” tegas politisi PDIP asal Guwang Kecamatan Sukawati, Gianyar ini. Sementara soal urusan jualan rokok yang menarik adalah bakal tergilasnya rakyat kecil yang selama hidup dari hasil berusaha seperti pemilik warung, atau pedagang asongan. Apalagi mereka tidak boleh menjual atau memajang barang dagangannya.

Anggota Komisi I yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD Bali Made Sudana secara terpisah meminta draf dan pasal-pasal yang mengatur itu dikaji. “Harus dikaji lagi karena ini tidak adil kalau diberlakukan saklek,” tegas Sudana. Menurut politisi asal Desa Langlanglinggah, Selemadeg, Tabanan ini, negara yang masih berstatus negara berkembang yang belum mampu menyejahterakan rakyatnya, tidak bisa sewenang-wenang, apalagi melarang rakyatnya berusaha. “Apalagi membuat aturan yang malah membuat mereka sulit mendapatkan penghidupan yang layak. Saya tidak sependapat kalau diberlakukan dengan saklek, karena menghambat orang berusaha dan itu melanggar Undang-Undang dasar 1945. Rakyat di negara ini harus mendapatkan penghidupan yang layak,” tegas Sudana. 

sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen