Headlines News :
Home » , , » Korban Pengeroyokan WNA Mengaku Trauma

Korban Pengeroyokan WNA Mengaku Trauma

Pengeroyokan itu diduga dilatarbelakangi oleh ulah korban yang menaikkan harga jual makanan di restoran itu dari Rp150 ribu menjadi Rp160 ribu per item. Kedua terdakwa yang mendapat komplain dari pembeli langsung emosi dengan mendatangi korban. Gbr Ist
Denpasar - Korban pengeroyokan dua warga negara asing di Kuta, Bali, mengaku trauma sehingga tidak bisa lagi menjalani aktivitasnya sebagai pemandu wisata.

"Setelah peristiwa itu, saya trauma dan tidak berani lagi bekerja sebagai pemandu wisata," kata Hendra Haryanto, saksi korban, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, korban mengaku dikeroyok di areal parkir Restoran Feyloon di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, pada 4 Agustus 2013.

Pelaku pengeroyokan adalah Wong Wei, warga negara Malaysia, dan Way Yiu Fai, warga Hong Kong, selaku pemilik restoran tersebut.

"Saya dipukul oleh kedua terdakwa pada bagian pipi kiri, bibir hingga saya tersungkur. Saya sudah jelaskan kepada terdakwa namun tidak dihiraukan dan langsung mendorong saya dan langsung memukul saya," kata Hendra.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono, Jaksa Penuntut Umum Yosep umbu menunjukkan hasil visum atas luka robek pada bibir korban, lecet dan memar pada bagian pelipis kiri, serta luka lengan bagian atas.

Melihat hasil visum itu, terdakwa mengakui perbuatannya. "Ya, memang benar saya yang melakukan itu," kata Way Yiu Fai yang duduk di kursi pesakitan bersama temannya itu.

Pengeroyokan itu diduga dilatarbelakangi oleh ulah korban yang menaikkan harga jual makanan di restoran itu dari Rp150 ribu menjadi Rp160 ribu per item. Kedua terdakwa yang mendapat komplain dari pembeli langsung emosi dengan mendatangi korban.

Korban yang menuju ke tempat parkir tidak mengetahui dibuntuti terdakwa dan langsung menggedor kaca mobil. Setelah dibuka kaca mobil, korban dihadiahi bogem mentah hingga mengalami luka pada pelipis dan pipi kiri serta memar di bagian lengan.

Korban sempat melarikan diri ke SPBU depan restoran tersebut. Namun kedua terdakwa berhasil mengejarnya. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP.


sumber : Antara Bali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen