Headlines News :
Home » , , , » Standar Minimal Luas Lahan 1 Hektare, Perbup Tekan Pengusaha Lokal

Standar Minimal Luas Lahan 1 Hektare, Perbup Tekan Pengusaha Lokal

Bupati Badung Anak Agung Gede Agung
MANGUPURA - Keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2014, tentang Standar Minimal Luas Lahan dan Luas Kamar Hotel Serta Fasilitas Penunjang Hotel dan Kondotel, disambut baik banyak pihak. Namun, kalangan dewan masih memberikan catatan dan pertimbangan tersendiri. Salah satunya persyaratan pembangunan hotel minimal 1 hektare yang berlaku di Kuta Selatan, yang dinilai memberatkan para pengusaha lokal dengan modal kecil.

Kalangan dewan juga menilai persyaratan itu dikhawatirkan hanya menguntungkan investor bermodalkan dana besar. Bila hal itu terjadi, ujung-ujungnya hanya pengusaha besar yang hanya menikmati, sementara pengusaha kecil hanya menjadi penonton di daerah sendiri.

“Kami khawatir, justru Perbup akan menutup peluang bagi pengusaha lokal yang ingin mengembangkan usaha di bidang perhotelan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Badung I Made Sumerta, Kamis (31/7) kemarin. Sumerta mempertanyakan lahirnya Perbup yang ditetapkan pada 3 Juni 2014 lalu tersebut. Karena alasan itu pula, ia menilai perlu dilakukan kajian ulang, khususnya terhadap salah satu ketentuan yang menyaratkan minimal pembangunan hotel di Kuta Selatan dengan luas 100 are bisa dikurangi.

Menurut Sumerta, penetapan Perbup itu sebetulnya langkah positif bila arahnya untuk menekan pertumbuhan city hotel dan menjamurnya akomodasi wisata pada umumnya. Namun, bila pengusaha lokal hanya menjadi penonton, jelas perlu ada kajian ulang terhadap Perbup tersebut.

Secara terpisah, juru bicara bupati yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Badung AA Gede Raka Yuda, menegaskan, masukan-masukan dari semua kalangan akan ditampung demi menyempurnakan Perbup tersebut. Karena bagaimanapun semangat lahirnya Perbup Nomor 36 tahun 2014, tentang Standar Minimal Luas Lahan dan Luas Kamar Hotel Serta Fasilitas Penunjang Hotel dan Kondotel, adalah bagaimana menekan laju pertumbuhan akomodasi wisata yang kian parah. “Secara prinsip (Perbup) sifatnya mengatur dalam rangka mewujudkan tatanan yang lebih baik. Oleh karenanya lahirnya Perbup ini sudah dilandasi kajian, baik dari aspek sosiologis dan filosofis, dan juga memperhatikan faktual di lapangan. Masukan dari semua pihak tentu akan kami tampung dalam rangka penyempurnaan,” jelasnya, Kamis (31/7) di Puspem Badung.

Namun, ketika ditanya apakah masukan itu dapat mengubah keluarnya perbup itu, pihaknya tidak memberikan garansi. “Kan baru dari satu pihak saja yang memberikan masukan, tapi tentunya akan kita tampung dulu,” tandasnya.

Pada intinya, pejabat asal Gianyar itu menambahkan, semangat lahirnya Perbup itu adalah bagaimana pariwisata di Badung berkualitas. “Lahirnya semangat Perbup ini dalam rangka untuk menghasilkan sebuah out put, terutama dalam rangka mewujudkan tersedianya sarana akomodasi pariwisatwa yang berkualitas,” imbuhnya.

Perbup yang ditetapkan pada 3 Juni itu, menetapkan luas lahan pembangunan hotel minimal di Kuta ditetapkan seluas 50 are, wilayah Kecamatan Kuta Utara ditetapkan minimal 75 are, dan untuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan ditetapkan minimal seluas 100 are. Persyaratan lainnya, yakni terkait standar minimal luas kamar hotel dan kondotel termasuk kamar mandi. Dalam Perbup itu ditetapkan 32 meter persegi.

Poin lainnya, semua izin usaha hotel/kondotel atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel/kondotel yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Perbup ini, tetap berlaku dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun. Pada lampiran Perbup dimaksud ditutup dengan ketentuan bila Peraturan Bupati ini mulai berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2014.



sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen