![]() |
Seorang pecalang melakukan pemantauan di beberapa pusat kota Denpasar. Selama perayaan nyepi, beban listrik se Bali diperkirakan turun 50 persen dari hari biasanya |
DENPASAR -Menyambut hari raya Nyepi yang jatuh pada Sabtu (21/3/2015) mendatang, sejumlah lembaga dan instansi melakukan pertemuan untuk membahas persiapan nyepi di Ruang Rapat Gabungan lantai 3 Gedung DPRD Provinsi Bali Senin, (16/2/2015) sekitar pukul 10.00 wita.
Sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan, semua siaran televisi dan Radio, hingga TV Streaming tidak diizinkan tayang pada saat Nyepi mulai pukul 06.00 wita pagi.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali A.A Rai Sahadewa mengatakan bagi media yang melanggar kesepakatan tersebut, tidak akan diberikan izin tayang untuk perizinan berikutnya.
“Memang tidak semua perwakilan media yang datang sekarang. Tapi kami akan surati dan informasikan. Kalau ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi yakni mengenai proses pengajuan izin. Kalau radio kan izinnya hanya 5 tahun saja, dan TV 10 tahun” ujar Sahadewa.
Dalam pembahasan tersebut, Ketua KPID Bali juga mengatakan sejumlah kesepakatan itu akan dikoordinasikan dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia.
“Tentunya kesepakatan ini akan kami komunikasikan dengan kementrian dan komisi penyiaran Indonesia di Jakarta” terangnya.
propinsibali.com_____
sumber : tribun