Headlines News :
Home » , » Tidak Boleh Ada Tayangan TV dan Radio, Selama Nyepi

Tidak Boleh Ada Tayangan TV dan Radio, Selama Nyepi

Seorang pecalang melakukan pemantauan di beberapa pusat kota Denpasar. Selama perayaan nyepi, beban listrik se Bali diperkirakan turun 50 persen dari hari biasanya
DENPASAR -Menyambut hari raya Nyepi yang jatuh pada Sabtu (21/3/2015) mendatang, sejumlah lembaga dan instansi melakukan pertemuan untuk membahas persiapan nyepi di Ruang Rapat Gabungan lantai 3 Gedung DPRD Provinsi Bali Senin, (16/2/2015) sekitar pukul 10.00 wita.

Sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan, semua siaran televisi dan Radio, hingga TV Streaming tidak diizinkan tayang pada saat Nyepi mulai pukul 06.00 wita pagi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali A.A Rai Sahadewa mengatakan bagi media yang melanggar kesepakatan tersebut, tidak akan diberikan izin tayang untuk perizinan berikutnya.

“Memang tidak semua perwakilan media yang datang sekarang. Tapi kami akan surati dan informasikan. Kalau ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi yakni mengenai proses pengajuan izin. Kalau radio kan izinnya hanya 5 tahun saja, dan TV 10 tahun” ujar Sahadewa.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua KPID Bali juga mengatakan sejumlah kesepakatan itu akan dikoordinasikan dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia.

“Tentunya kesepakatan ini akan kami komunikasikan dengan kementrian dan komisi penyiaran Indonesia di Jakarta” terangnya.







propinsibali.com_____
sumber : tribun
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen