![]() |
OC Kaligis (kiri) saat menangani kasus di Pengadilan Negeri Denpasar, beberapa waktu lalu sebelum ditangkap oleh KPK. |
DENPASAR - Pasca penangkapan pengacara kondang OC Kaligis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait kasus penyuapan yang melibatkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni, sidang Iliana Ilieva (46).
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi mengatakan, ditangkapnya OC Kaligis tidak akan menganggu jalannya persidangan atas nama terdakwa Iliana Ilieva, di mana OC Kaligis adalah kuasa hukum terdakwa yang merupakan warga negara Bulgaria.
Sebelumnya OC Kaligis terlihat mendampingi Iliana Ilieva, di Pengadilan Negeri Denpasar pada 22 Juli lalu.
Iliana di sidang karena tersangkut kasus pembobolan data nasabah melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta, Lampung, dan Bali.
Iliana bersama suaminya, Andrew Kolev, melakukan pembobolan ATM medio Oktober 2014 hingga 2015 dengan cara memasang kabel pipih di bawah UPS mesin ATM.
"Setiap pengacara memang berkewajiban mendampingi kliennya. Tetapi dalam kaitannya penasehat hukum tidak hadir atau berhalangan, si terdakwa bisa menunjuk penasehat hukum yang lain” ujar Hasoloan.
Jika nantinya tidak ada pengganti, atau pengganti berhalangan, sidang jalan terus. Manurut Hasoloan, itu tidak jadi masalah, kecuali hakimnya yang berhalangan.
"Kalau tidak salah kantornya OC kaligis ini kan semacam persekutuan atau associetes, artinya bukan hanya OC saja, jadi terdiri dari beberapa orang. Kalau dia berhalangan kan bisa dari rekannya yang bisa mendampingi terdakwa," jelas Hasoloan.
Ungasan.com___________________
sumber : tribun