MANGUPURA - Hari ini, Selasa (12/4) draf Surat Perintah (SP) Bupati Badung tentang penyegelan paksa
Hotel Best Western Kuta direncanakan diajukan ke Bupati Badung AA Gde Agung. Sebenarnya, Senin (11/4) draf tersebut sudah siap diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Namun, ada beberapa kekurangan di bagian redaksional, sehingga draf tersebut masih diperiksa ulang.

“Besok (hari ini) kita bawa ke Pak Bupati, karena masih ada beberapa kesalahan yang harus diperbaiki,” ujar Kepala Satpol PP Badung, I Ketut Martha, Senin (11/4) kemarin.
Namun, mengenai kapan segel paksa terhadap usaha akomodasi wisata yang berlokasi di Jalan Kubu Anyar Kuta, nomor 27 ini belum ada kepastian. Menurut Martha, sesuai dengan aturan tindaklanjut seperti penyegelan paksa tersebut, harus berdasarkan SP dari pimpinan daerah. Jika SP Bupati sudah diterbitkan, maka pihaknya akan melakukan langkah penyegelan terhadap hotel tersebut. “Nanti akan saya informasikan, jika sudah ada penyegelan. Tunggu nanti,” kata Martha.
Sekadar mengingatkan, deadline atau batas waktu operasi Hotel Best Western ini berakhir Senin, (4/4) lalu. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 979/03/HK/2011 tertanggal 28 Maret 2011 tentang penghentian usaha Hotel Best Western.
Pada SK tersebut, pihak pemilik atau pengelola diberikan toleransi seminggu atau tujuh hari untuk menghentikan usahanya. Namun, pada hari deadline, hotel tersebut masih terlihat beroperasi. Aktivitas seperti tamu atau wisatawan mancanegara masih terlihat keluar masuk dari hotel. Begitu juga petugas front office masih melakukan aktivitas, dan hal yang sama juga dilakukan beberapa karyawan lainnya, termasuk menyiapkan menu untuk tamu.
Saat ditemui, pemilik Hotel Best Western, Wayan Wijana tidak membantah usaha akomodasi pariwisatanya masih beroperasi. Meskipun tetap beroperasi, Wijana menegaskan pihaknya tidak melawan dari putusan pemerintah tersebut. “Saya sekarang tidak bisa bilang apa dan bagaimana? Tetapi sebagai rakyat Badung, saya harus mengikuti aturan. Memang berdasarkan SK itu hari ini tutup. Tetapi menghentikan usaha ini tidak bisa seperti mematikan listrik, yang langsung dicabut sudah selesai urusan,” ujar Wijana kala itu.
sumber : NusaBali