Headlines News :
Home » » Pasal Berlapis ‘Menjerat’ Best Western

Pasal Berlapis ‘Menjerat’ Best Western

Rabu, 25 Mei 2011, 07:09

MANGUPURA - Masalah Hotel Best Western Resort Kuta masih berbuntut panjang. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Bagian Hukum dan HAM akan melaporkan hotel yang berlokasi di Jalan Kubu Anyar Kuta ini, ke Polresta Denpasar. Beberapa pasal atau pasal berlapis untuk menjerat ancaman sanksi sudah disiapkan.

Diantaranya, dua pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum Pasal 216 dan Pasal 219. Hal ini dijelaskan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Badung, Komang Budhi Argawa, saat ditemui , Selasa (24/5).

Dikatakan, aksi penutupan papan pengumunan segel menjadi dinilai sebagai aksi perusakan dan melanggar pasal
tersebut. Ia juga menegaskan langkah memproses masalah Best Western ke pidana ini serius.

“Kita serius, tidak main-main. Sekarang sedang proses, membuat surat kuasa. Sambil itu diproses, pengacara juga menyiapkan materi yang akan menjadi materi laporan,” jelas Argawa, kemarin.

“Pasal-pasal itu yang mungkin akan digunakan. Ada beberapa perkara dan pasal-pasal yang dilanggar. Tetapi itu nanti bergantung kepada tim, karena sekarang materi sedang diproses,” tambah Argawa.

Namun pihaknya mengaku belum berani menyebutkan kapan laporan ke pihak kepolisian diberikan. Menurutnya, sekarang masih proses dan menunggu selesai Surat Kuasa setelah ditandatangani oleh Bupati badung AA Gde Agung dan diserahkan ke Tim Bantuan Hukum Pemkab Badung. Ia juga menegaskan draf surat kuasa sudah tuntas diselesaikan dan mekanisme akan berlanjut ke Asisten I, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan terakhir ke Bupati.

Pada pasal 216 dimuat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Dijelaskannya, pada pasal 219 membuat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 1 bulan 2 minggu. Menurutnya Best Western telah melanggar pasal 219 yaitu dengan menutup segel papan pengumuman segel. Pada pasal tersebut menegaskan perlawanan hukum seperti merobek, membikin tak dapat dibaca maklumat yang diumumkan penguasa yang berwenang dengan maksud mencegah orang mengetahui isi maklumat itu “Yang jelas nanti masih banyak perkara yang akan dilaporkan. Termasuk juga pelanggaran peraturan daerah dan Undang-Undang yang juga ada sanksi pidananya. Tetapi sekarang kita tunggu prosesnya,” tandas Argawa. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Ketut Martha menyebutkan penutupan segel tersebut dilakukan Pengacara Best Western. Ia mengatakan kabar tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari staf setelah mengecek di lokasi Hotel Best Western.

Dikatakannya, staf sudah mempunyai bukti tentang penutupan segel tersebut. Hal ini diungkapkan Martha pada saat rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD Badung, Senin (23/5) kemarin. Ia juga menegaskan jika proses penyegelan terhadap Hotel Best Western Resort Kuta tidak gagal, namun masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen