Headlines News :
Home » » Supaya Tidak Terus Terjadi Perdebatan, Unud Desak Gubernur Terbitkan Pergub

Supaya Tidak Terus Terjadi Perdebatan, Unud Desak Gubernur Terbitkan Pergub

Sabtu 7 Mei 2011 , 04:49

DENPASAR - Universitas Udayana (Unud) melalui Rektor Prof Dr dr I Made Bakta SpPD (KHOM) kembali mendesak gubernur segera menerbitkan peraturan untuk mengatur lebih mendetail Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009, supaya tidak terus terjadi perdebatan.

Hal itu diungkapkan Bakta disela-sela seminar ‘Membangun Bali Dalam Kerangka RTRWP Bali di Universitas Udayana, Jumat (6/5). Seminar yang diselenggarakan menghadirkan para akademisi , LSM, pakar tata ruang, mahasiswa, para pemerhati hukum dan Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Kemendagri Dr Sjofjan
Bakar MSc.

Bakta mengatakan seminar ini dilaksanakan bersama forum rektor. Dia mendesak gubernur segera terbitkan peraturan. "Dari segi formalitas hukum Perda RTRW sudah memenuhi syarat. Kalau terus debat, akan menghabiskan tenaga. Padahal Bali banyak masalah lain," tegas Bakta. Sekarang ini, kata dia, pemerintah mesti fokus laksanakan Perda RTRW. Soal pelaksanaan akan menimbulkan persoalan hal yang wajar. "Nanti pasti tetap ada masalah. Namun duduklah bersama dengan aturan membuat pelaksanaan perda ini. Pemerintah sangat mungkin membuat pergub yang bisa disetujui DPRD Bali,"
tegas Bakta.

Menurutnya, sekarang banyak yang salah mengerti radius kesucian 5 kilometer itu, dimana diartikan seolah kosong. Sekarang, kata Bakta, tinggal buat zone saja. "Sekarang desa pakraman yang menunjang pura pasti tidak dibongkar. Sekarang penyusunan ikutkan masyarakatlah. Kita buat aturan yang
memberikan maanfaat yang sebesar besarnya," tegas Bakta.

Bangunan yang dapat izin yang juga sering jadi pro dan kontra, kata Bakta, itu sudah dapat transisi selama 3 tahun. "Bangunan yang mengurangi kesucian pura ya dibongkar. Kalau dapat izinnya memang benar setelah perda berlaku, ya cabut izinnya. Nggak perlu ganti rugi. Ini diatur dalam UU 26 tentang tata ruang," tegasnya, seraya menyebutkan pihaknya tidak ada kepentingan lain, apakah berpihak kepada gubernur, atau siapapun juga, tetapi ingin memperbaiki Bali. Pakar hukum yang juga akademisi Unud Prof Dr Wairocana mengatakan, sekarang harus dilaksanakan sosialisasikan Perda RTRW ini. Karena banyak yang takut punya bangunan akan dibongkar. Namun, menurut dia, bagaimanapun tegasnya aturan, bagusnya produk hukum kalau tidak dilaksanakan akan mubazir. "Bagaimanapun bagusnya aturan, kalau tidak tegas melaksanakan akan mubazir," tegasnya. Meski perda dalam pro dan kontra, Wairocana meminta Perda RTRW ini segera dilaksanakan.

Sementara Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr Sjofjan Bakar, MSc yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar itu menyampaikan Perda RTRW Bali sudah sejalan dan tidak bertentangan dengan aturan nasional. Jadi perda ini harus segera dilaksanakan karena telah sesuai ketentuan.

Dalam seminar itu, Sjofjan juga mengharapkan kepada kabupaten/kota di Bali agar segera merampungkan Perda RTRW-nya. "Jikapun masih ada permasalahan, pihak kami di Kemendagri siap memberikan solusi," katanya. Menurutnya, dari 426 kabupaten/kota di Indonesia, saat ini baru 20 kabupaten/kota yang telah menetapkan Perda RTRW kabupaten/kota. Sedangkan untuk tingkat provinsi, baru tujuh provinsi, yakni Sulawesi selatan, Bali, Yogyakarta, Lampung, NTB, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Di sisi lain Bupati Bangli I Made Gianyar yang hadir sebagai pemateri juga menyampaikan bahwa suka tidak suka, mau tidak mau, dalam pembentukan Perda RTRW Bangli, pihaknya juga harus menyesuaikan dengan Perda RTRW Bali."Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa aturan yang ada di bawah harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Jikapun masih ada perbedaan harus diharmonisasikan dan dipaduserasikan," kata Bupati Bangli.

sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen