Headlines News :
Home » , » Sebarkan Ajaran Yehova Witnesses, Lima WNA Dideportasi

Sebarkan Ajaran Yehova Witnesses, Lima WNA Dideportasi

Lima warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai karena mereka kedapatan menyebarkan kepercayaan atau ajaran Yehova Witnesses kepada warga di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Gbr Ist
MANGUPURA - Lima warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai karena mereka kedapatan menyebarkan kepercayaan atau ajaran Yehova Witnesses kepada warga di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Lima warga negara asing tersebut, dua orang warga negara Amerika Serikat yakni Mishael Alexander Martinez dan Derrick Gary Leonard. Dua dari Australia yaitu James Rua Ropiha dan Brayden James Bevan, serta satu warga negara Prancis, Steven Gerard Felix Otal. Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendapat laporan dari warga perihal lima warga asing menyebarkan kepercayaan mereka dengan mengetuk pintu rumah warga. Kegiatan warga asing ini meresahkan masyarakat. Untuk itu. pada Rabu (11/3), petugas Imigrasi bidang Wasdakim melakukan pengawasan dan mendapati lima orang warga negara asing sedang mengunjungi rumah-rumah penduduk di Kompleks Meteo Utara di Jalan Teratai II, Desa Tuban, Kecamatan Kuta. Mereka melakukan pendekatan kepada warga dengan cara menyapa dan mengajak berbincang. Selanjutnya, lima warga asing ini menyampaikan ajaran atau kepercayaan Yehova Witnesses yang mereka anut. Sekaligus membagikan brosur serta mengundang warga untuk hadir dalam acara kesaksian Yehova Witnesses. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Mohammad Sholeh mengatakan, kelima WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian serta Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia. “Mereka menyebarkan agama dengan menggunakan visa on arrival,” jelasnya, saat gelar perkara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Jalan Bypass Ngurah Rai Tuban, Rabu (1/4).

Muhammad Sholeh menambahkan, bahwa kelima WNA ini sudah pernah berkunjung ke Bali. Dan kegiatan mereka ini sangat memaksa. Kalau tidak dibukakan pintu oleh pemilik rumah, mereka masih tetap menunggu. Untuk itu pihak Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan koordinasi dan konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, mengenai ajaran atau kepercayaan tersebut. Dan didapat keterangan dari Kementerian Agama, bahwa kepercayaan Saksi Yehova (Yehova Witnesses) diizinkan untuk melaksanakan ajaran kepercayaannya di wilayah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gereja. Namun demikian, kegiatan pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk atau menganut agama lain. “Saat ini kami sudah menyiapkan tiket untuk mereka. Untuk tanggal pastinya kami belum dapatkan kapan mereka bisa dideportasi. Yang jelas secepatnya. Sekarang kami masih menunggu tiket untuk mereka,” paparnya. Sementara itu, berdasar rilis Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, pihak Yehovah Witnesses Bali menyatakan tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan lima orang asing tersebut, dalam hal menyebarkan ajaran Yehovah Wotnesses dengan cara mengajak dan menyebarkan pamflet/brosur kepada penduduk yang telah memeluk agama lain di perumahan sekitar bandara.






sumber : tribun
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

Top News

Wanita Ini Kritis setelah Lawan Penjambret di Seminyak

Korban pejambretan dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah, Sabtu (24/12/2016). DENPASAR - Tangis Eris dan keluarganya tak mampu lagi ter...

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kuta Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen