![]() |
Kapolsek beserta Kanit Reskrim Kuta Badung menunjukkan barang bukti alat kecantikan hasil curian RAI di Mall Carrefour Kuta, Badung, Bali, Senin (18/5/2015). |
MANGUPURA - Rina alias RAI (30) ditangkap Polsek Kuta karena mencuri semir, bedak, lipstik dan peralatan kecantikan lainnya, di Mall Carrefour Jalan Sunset Road Kuta, Badung, Bali.
"Jangan sentuh-sentuh saya. Kenapa sentuh-sentuh," kata RAI saat ditemui di Mapolsek Kuta, Senin (18/5/2015).
Kapolsek Kuta, Kompol Deddy Januarta, mengatakan, pelaku mencuri alat dan bahan kecantikan untuk dipakai sendiri.
Dijelaskannya, pada Rabu (13/5/2015) lalu, petugas keamanan mall melihat pelaku memasukkan barang-barang ke dalam tas pribadinya.
Selanjutnya, petugas yang mengawasi dari tempat pengambilan sampai pada pintu keluar, melihat pelaku tidak menerakan barang dalam tas untuk dibayar.
"Setelah ditanyai petugas, ternyata barang dalam tas itu tidak mau dibayar juga. Jadi ya petugas melaporkan ke kepolisian," kata Deddy.
Setelah diperiksa petugas, selain alat kecantikan, ternyata pelaku juga menyimpan beberapa barang lainnya, seperti coklat, sampo dan buah stroberi.
Puluhan jenis barang kecantikan itu, menurut petugas, disimpan tas yang ditaruh di troli belanja. Akibat kejadian tersebut, tersangka harus menghuni jeruji besi dan diancam dengan pasal 362 KUHP.
"Ada juga satu kilo daging sapi. Lucu sebenarnya, dia mencuri bukan bahan pokok, tapi alat kecantikan," ujarnya.
propinsibali.com_____
sumber : tribun